Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KIP Aceh Ambil Alih Tugas KIP Abdya

FD
23/1/2017 12:59
KIP Aceh Ambil Alih Tugas KIP Abdya
(Ilustrasi)

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih tugas KIP Aceh Barat Daya (Abdya) sampai koreksi ulang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati selesai.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, Senin (23/1), di Banda Aceh mengatakan terkait keputusan DKPP yang telah memberikan sanksi kepada KIP Abdya, yaitu berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara sampai ada koreksi putusan terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya yang diusung PKPI.

"Kemudian keputusan DKPP ini juga memerintahkan KPU untuk mengambil alih tugas KIP Abdya sampai selesainya koreksi penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten setempat," katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi dan pemberhentian sementara berlaku mulai ditetapkan keputusan ini sampai dengan keputusan mengenai keabsahan dukungan PKPI terhadap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Abdya atas nama Sayed Syamsul Bahri dan Muhammad Nafis A Manaf dikoreksi.

"Dalam hal ini akan mengumumkan kepada publik tentang perubahan pasangan calon dalam pemilihan kepada daerah di kabupaten Aceh Barat Daya. Sedangkan, KPU juga memberhentikan sementara anggota KIP Abdya atas nama
Elviza, Hasbi, Said Maskur dan Muhammad Zikri," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan sementara Komisioner KIP Kabupaten Aceh Bara Daya.

Putusan tersebut disampaikan anggota DKPP dalam sidang putusan yang diterima Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya selaku pengadu dan KIP Abdya selaku teradu melalui video conference di Kantor Bawaslu Aceh, pada Jumat, (20/1) lalu.

KIP Abdya dalam putusan tertulis dinyatakan bersalah karena telah menerima dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ditandatangani oleh pengurus yang tidak sah berdasarakan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencoret calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Said Syamsul Bahri-M Nafis dari peserta Pilkada Aceh Barat Daya.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, menjelaskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya itu dicoret berdasarkan keputusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk memberhentikan sementera KIP Abdya dan mengoreksi dukungan PKPI yang tidak sah lantaran tidak sesuai dengan surat keputusan
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kami menjalankan perintah KPU untuk mengoreksi dukungan PKPI. Jadi secara otomatis pasangan Said Syamsul dan Muhammad Nafis juga ikut terkoreksi pada pilkada 2017 karena tidak memenuhi syarat minimal," sebutnya.

Ia menambahkan koreksi itu disebabkan dukungan yang diberikan PKPI kepada pasangan Said-Nafis bukan ditandatangani oleh Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Sekretaris Jenderalnya Samuel Samson. Akan tetapi
ditandatangani oleh Isran Noor bersama Wakil Sekretaris Jenderalnya, Takudaeng.

Oleh karena itu, dengan adanya koreksi tersebut, maka logistik untuk Abdya akan disesuaikan kembali dengan hasil koreksi.

"Jadi ada tiga logistik yang menjadi perhatian KIP Aceh untuk menyesuaikan dengan koreksi ini," lanjutnya.

Ridwan Hadi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya yang tidak bisa menerima keputusan tersebut agar mengambil langkah-langkah hukum.

"KIP Aceh dalam hal ini sudah melakukan sesuai hukum. Jika ini tidak dilakukan, maka KIP Aceh juga akan mengalami hal yang sama dan akan menganggu proses Pilkada di seluruh Aceh," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya