Bea Cukai Jatim Sita Jutaan Rokok Ilegal

(HS/HK/N-3)
21/1/2017 02:00
Bea Cukai Jatim Sita Jutaan Rokok Ilegal
(ANTARA FOTO/Siswowidodo)

BEA Cukai Jawa Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016. Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp1,6 miliar. Rokok-rokok ilegal itu tidak dilekati pita cukai. Ada juga rokok yang dipasangi pita cukai palsu. "Kami juga menangkap empat tersangka dan kami serahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Sidoarjo, Jumat (20/1).

Menurutnya, tangkapan kasus rokok ilegal itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sepanjang 2016, Bea Cukai Jawa Timur berhasil menindak 342 kasus pelanggaran di bidang cukai. "Ini meningkat 64% jika dibandingkan dengan 2015 dengan 208 penindakan," ujarnya. Bea Cukai Jatim pada 2016 telah berkontribusi Rp84,2 triliun dari total penerimaan bea cukai sebesar Rp178,73 triliun. "Bea Cukai Jatim berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan 2016," lanjutnya.

Dari Batam, sebanyak 235 slop rokok ilegal berbagai merek diamankan oleh petugas patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Rokok-rokok itu dibawa dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam yang akan didistribusikan ke daerah lain. Selain rokok, minuman beralkohol dan buah-buahan ilegal turut diamankan petugas. Total nilai tangkapan dalam operasi 14-18 Januari mencapai Rp50 juta.

"Aksi penyelundupan barang di FTZ ini diduga masuk dari pelabuhan roll on roll off Parit Rampak, Karimun, dan diselundupkan ke Jambi, Riau, dan Sumatra Utara," kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun Bernhard Sibarani. Buah-buahan yang berjumlah 17 karton berisikan jeruk mandarin ditinggal pemiliknya ketika mengetahui petugas melakukan pemeriksaan.

Bernhard menambahkan beredarnya barang-barang ilegal di pasar bebas akan menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil. "Ini akan mengganggu potensi penerimaan negara. "Secara imateriil akan mengganggu moral dan kesehatan masyarakat, serta terjadinya kerusakan lingkungan," kata Bernhard. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo menambahkan barang-barang ilegal berupa buah-buahan akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk diproses.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya