Medsos Ungkap Pungli Parkir

DG/YK/PO/LD/YH/N-4
20/1/2017 06:21
Medsos Ungkap Pungli Parkir
(ANTARA/Basri Marzuki)

KASUS pungutan liar (pungli) kembali terungkap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kabupaten Tuban, Jatim, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Empat perangkat Desa Giriasih, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Cimahi karena diduga melakukan pungli terhadap kendaraan yang lewat di Jalan Giriasih, kemarin.

Keempat orang tersebut di antaranya seorang petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang menarik retribusi dari para sopir, dan dua petugas bendahara desa yang menerima dan mengumpulkan hasil retribusi serta kepala desa mereka.

Penangkapan para pelaku berinisial DHK, 60, HB, 39. YY, 38, dan RD, 54 dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat di media sosial.

Mereka meraup sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu setiap harinya.

Uang retribusi tersebut sudah dipungut sejak lama dan atas peraturan desa.

Setelah terkumpul, semua uang tersebut kemudian disetorkan kepada aparat desa.

"Turut diamankan barang bukti uang sebesar Rp3,8 juta dari hasil pungutan retribusi liar tersebut," kata Kapolres Cimahi AKB Ade Ari Syam Indradi, kemarin.

Di Tuban, dua PNS dan seorang pegawai honorer Pemkab Tuban diamankan Tim Saber Pungli polres setempat karena terlibat praktik pungli di area parkir Pasar Atom, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.

Pengungkapan kasus dugaan pungli itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke polres secara langsung ataupun via medsos.

Tarif parkir motor yang dikenakan sebesar Rp2.000 dan Rp 1.000.

Padahal, tertulis dalam tiket parkir kendaraan roda dua hanya Rp500 untuk sekali parkir.

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandez memerintahkan lima kepala desa untuk mengembalikan uang hasil pungli pengurusan sertifikat tanah kepada warga.

Setiap warga dipungut mulai Rp50 ribu hingga tertinggi Rp200 ribu per bidang tanah.

Jumlah uang pungli yang terkumpul dari masyarakat di lima desa itu mencapai Rp393,5 juta untuk 2.650 bidang tanah.

Kasus itu terungkap sejak Sabtu (14/1) lalu setelah warga melapor kepada bupati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya