Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Jan Wanner Saragih dalam kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba 2012.
Wanner Saragih ditahan seusai diperiksa tim penyidik Tipiter Reskrimsus Polda Sumut yang melimpahkan berkas dan tersangka ke Kantor Kejati Sumut, kemarin.
Tersangka langsung digiring ke mobil tahanan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka tiba di Kejati Sumut pada pukul 10.00 WIB dan diperiksa selama 2 jam serta selanjutnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Klinik Kejati Sumut. Selanjutnya tersangka digiring ke mobil tahanan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Lebih lanjut, kata Sumanggar, pihak kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Tim jaksa akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," ujarnya.
Pemkab Simalungun sebelumnya menggelar Pesta Danau Toba pada 29-31 Desember 2012 dipusatkan di Pantai Bebas Parapat, Kabupaten Simalungun.
Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) 2012 yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Secara terpisah, Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatra Selatan, Yan Anton Ferdian menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum yang menjeratnya dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya merasa tidak perlu untuk eksepsi," kata Yan Anton saat keluar dari ruang sidang.
Terdakwa Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 September 2016, saat menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan perantara, yakni Direktur Utama PT Haji Sai Kirman.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Roy Riyadi, Zulfikar telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016 dengan total uang Rp6,1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved