Tunggak Bayar Pajak,Pengusaha Papua Disandera

(MC/N-2)
20/1/2017 02:10
Tunggak Bayar Pajak,Pengusaha Papua Disandera
(thinkstock)

RW, 60, pemilik perusahaan perdagangan besar barang konsumsi disandera Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku karena menunggak pajak. Ia tercatat mempunyai utang saldo pajak senilai Rp41 miliar lebih. "Pemilik PT TS itu telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Abepura. Kami berharap dia segera melunasi utang pajak dan tindakan ini membuat efek jera baginya dan bagi pengusaha lain," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya, di Jayapura, Kamis (19/1).

Dia menambahkan tahun ini ada beberapa pengusaha yang akan disandera karena tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajiban. "Karena itu, sebelum kami bertindak dengan melakukan penyanderaan, kami imbau para wajib pajak melunasi tunggakan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya