Pencairan Dana Desa Molor

(LD/SY/N-3)
19/1/2017 04:50
Pencairan Dana Desa Molor
(ilustrasi)

PENCAIRAN dana desa di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencapai Rp225,73 miliar lebih untuk tahap I terancam molor. Hal itu disebabkan sampai sekarang laporan penggunaan dana desa 2016 belum masuk. Padahal, idealnya laporan tersebut masuk ke Badan Keuangan Daerah Banyumas pada Desember atau maksimal awal Januari. “Akan tetapi, kenyataannya sampai sekarang laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap II 2016 dari desa-desa belum ada. Padahal, LPJ itu sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap I 2017,” kata Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Banyumas Maryono, Rabu (18/1).

Idealnya dana desa tahap I 2017 cair pada Maret atau April. Namun, dengan belum adanya LPJ, pencairan dana desa mungkin akan molor. Alokasi dana desa di Banyumas pada tahun ini mengalami peningkatan hingga 25% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Apabila tahun lalu alokasi anggaran setiap desa Rp600 juta, pada tahun ini minimal mencapai Rp700 juta. “Nantinya setiap tahun diperkirakan akan mengalami peningkatan jumlah,” tambahnya.

Dari Kalimantan Timur, pemerintah provinsi setempat membutuhkan 423 tenaga pendamping desa yang akan ditempatkan pada 7 kabupaten, 81 kecamatan, dan 823 desa. Tujuh kabupaten itu ialah Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Penajam Paser Utara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan hingga saat ini belum dilakukan pembukaan penerimaan karena belum ada surat atau arahan dari kementerian.

“Akan tetapi, Pemprov Kal­tim berharap penerimaan segera dilakukan sehingga program sesuai dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dapat terwujud,” kata Jauhar. Syarat yang harus dimiliki pendamping desa antara lain nilai evaluasi kinerja, pernah mengikuti pelatihan pratugas, dan memiliki pengalaman relevan di bidang masing-­masing. Tenaga pendamping desa ini bila diterima berstatus tenaga outsourcing yang bisa diperpanjang kontraknya. (LD/SY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya