Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ketua DPRD Ogan Ilir Mengundurkan Diri

DW
17/1/2017 14:07
Ketua DPRD Ogan Ilir Mengundurkan Diri
(Ist)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir Ahmad Yani mengundurkan diri, Senin (16/1). Hal itu dilakukannya lantaran pascavonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

Pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan ketua DPRD Ogan Ilir, disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Dabby K Gumayra dan M Fadli. Surat pernyataan pengunduran diri dari ketua DPRD Ogan Ilir tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang bersangkutan ditandatangani Ahmad Yani.

Dalam surat itu disertai dengan tembusan kepada Gubernur Sumsel, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ogan Ilir dan tembusan kepada Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. Kepada sejumlah awak media, Dabby K Gumayra menyampaikan surat pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan sebagai ketua DPRD Ogan Ilir.

"Demi menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD Ogan Ilir di mata masyarakat, juga menjaga partainya. Pengunduran diri ini, merupakan inisiatif pribadi dari beliau. Artinya, klien kami fokus menghadapi perkara," kata dia.

Diakuinya, Ahmad Yani ingin fokus menghadapi permasalahan tersebut, ditambah lagi kondisi kesehatan yang saat ini dialaminya. Ada dua proses yang disampaikan oleh pihaknya, yakni proses politik dan proses hukum.

Dabby menjelaskan proses politik yang dimaksud adalah pengunduran diri politisi Partai Golkar, Ahmad Yani, dari jabatan sebagai ketua DPRD Ogan Ilir, disampaikan melalui surat tertulis tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati Ogan Ilir dan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir. Kemudian, proses hukum, yakni terlebih dahulu mempelajari isi dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berisikan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Yani.

"Langkah dan upaya hukum yang akan kita diambil, yakni dalam waktu dekat mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasar vonis dari PN Kayuagung, 22 April 2015 dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban Alex bin Mahmud yang mengalami kerugian Rp1,4 miliar, Ahmad Yani divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa memilih banding, dan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Palembang bernomor 47/pid/2015/PT.plg tertanggal 17 Juni 2015, memutuskan menguatkan vonis dari PN Kayuagung.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir, Arhandi Thabroni saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku pihaknya belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan MA mengenai perihal yang menimpa pimpinan DPRD Ogan Ilir tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya