Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH mengalami berbagai folemik berkepanjangan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Saya sudah mencabut izin lingkungan penambangan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Saya harapkan ini akan meredakan ketegangan terutama bagi yang menolak keberadaan pabrik semen tersebut," kata Ganjar Pranowo kepada Media Indonesia di Semarang, Selasa (17/1).
Pencabutan izin pabrik semen di Rembang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Itu juga maka secara otomatis juga mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.
Sementara itu dalam keterangan pers di Wisma Pandanaran Semarang, Senin (16/1) malam, yang didampingi Sekda Jateng Sri Puryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng Teguh Dwi Paryono, Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Indrawasih, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto, Gubernur Ganjar mengatakan putusan pengadilan PK MA mensyaratkan beberapa hal, di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan tatacara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tersebut. Jika tidak bisa memenuhi putusan PK, maka pabrik tidak dapat beroperasi.
"Batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut tergantung dari pihak PT SI. Namun selama proses perbaikan, saya perintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik," lanjut Ganjar Pranowo.
Sebelumnya gubernur juga telah menjembatani agar pengunjukrasa baik yang pro dan kontra pabrik semen di Rembang dapat bertemu. Namun dalam beberapa kali pertemuan tidak ada kesepakatan, hingga ratusan warga kontra pabrik semen menggelar aksi dengan menginap di trotoar depan kantor Gubernur Jateng.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved