Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERIKSAAN terhadap kasus pencemaran dan fitnah yang diduga dilakukan oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI) terhadap pecalang di Bali terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Koordinator Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB) Agus Nahak didampingi para pelapor menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton selama dua hari berturut-turut.
"Kemarin juga sudah diperiksa dan hari ini pemeriksaan dilanjutkan baik terhadap barang bukti maupun saksi-saksi," ujar Agus di Denpasar, Selasa (17/1)
Para pelapor sudah menyerahkan barang bukti berupa flash disk rekaman pembicaraan Munarman saat berada di studio Kompas TV dan screen shot ujaran kebencian dan fitnah terhadap pecalang Bali. Seluruh barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan secara lengkap, detail dan utuh. Sampai saat ini sudah diperiksa 5 saksi.
Agus mengaku sudah mendapatkan sinyal dari para penyidik di Polda Bali, bila seluruh barang bukti dan saksi sudah diperiksa, maka pemeriksaan terakhir akan dilakukan terhadap Munarman sebagai terlapor. "Dalam waktu yang tidak lama lagi, Munarman akan segera dipanggil ke Polda Bali untuk diperiksa," ujarnya.
Namun demikian, ucapnya, yang perlu diingat adalah laporan terhadap Munarman itu berasal dari umat Muslim Bali yang diwakili Zet Hasan bersama elemen masyarakat Bali lainnya. "Yang melaporkan itu tokoh muslim yakni bapak Zet Hasan yang tidak ingin agar kerukunan umat beragama di Bali tercabik-cabik dengan pola pikir FPI yang selalu anti dengan keharmonisan umat agama lain," ujarnya.
Menurut Agus Nahak, sekalipun locus delicti-nya ada di Jakarta namun berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE maka terlapor yakni Munarman bisa diperiksa di Bali dan dihukum di Bali.
"Ini kan menyangkut ujaran kebencian dan penyebaran konflik sosial. Kalau UU ITE, maka terlapor bisa diperiksa dimana saja terlapor dilaporkan," ujarnya.
Pini sepuh Perguruan Sandhi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak 18 Juni 2016 lalu. Ia beralasan tidak melaporkan saat itu karena kasus itu sebenarnya sudah ditangani oleh anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Namun setelah lama menunggu, ternyata Wedakarna tidak memproses kasus ini selanjutnya. Setelah mengetahui kasus ini tidak dilanjutkan maka dirinya bersama elemen masyarakat Bali lintas agama dan lintas Ormas melakukan koordinasi dan diputuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved