Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIDAK sedikit peraturan daerah yang hanya menjadi macan ompong. Tegas di atas kertas, tapi tidak pernah berdampak pada masyarakat. Salah satunya Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Larangan Angkutan Batu Bara dan Perkebunan Sawit Menggunakan Jalan Negara. Perda yang diharapkan bisa mencegah kerusakan jalan ternyata tidak dihiraukan para pengemudi truk bertonase besar.
"Ruas jalan trans-Kalimantan kembali rusak akibat maraknya angkutan hasil tambang batu bara dan kelapa sawit. Dalam beberapa bulan terakhir, truk-truk besar peng-angkut tambang dan hasil kebun itu memadati jalan nasional seiring dengan kembali bergairahnya bisnis kedua komoditas tersebut," papar Direktur Eksekutif Wahana Lingkung-an Hidup Indonesia-Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono.
Kerusakan jalan sudah terjadi di Kabupaten Tapin, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu. Kerusakan jalan juga disebabkan aktivitas angkutan semen di Kabupaten Balangan yang kemudian diprotes warga. "Gubernur harus segera menegakkan perda soal masalah itu. Ia harus punya komitmen untuk melakukannya," sambung Kisworo.
Ia mengingatkan saat Perda No 3/2008 digulirkan, banyak daerah menjadikannya sebagai percontohan untuk pemeliharaan jalan negara. Mereka sangat terkena dampak kerusakan jalan akibat angkutan tambang dan perkebunan.
Di Kalsel, jumlah armada angkutan batu bara dan kelapa sawit yang berada di jalan raya per hari-nya mencapai 10 ribu unit. Selain menyebabkan jalan Trans-Kalimantan rusak parah, keberadaan mereka menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal Erwin Triwanto pernah mengumpulkan para pengusaha dan me-lontarkan ancaman akan menindak tegas jika truk besar melewati jalan nasional.
Perubahan
Untuk membuat perda lebih bergigi, Pemprov Sumatra Selatan pun mengajukan empat rancangan perda yang berisi perubahan atas perda sebelumnya.
Selain perda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, perubahan perlu dilakukan untuk perda retribusi jasa umum, pajak daerah, dan retribusi jasa usaha.
"Perda merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Pembangunan menuntut adanya aturan hukum segera yang melandasi segala kegiatan, termasuk hal baru yang ditimbulkan pembangunan," ungkap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Karena itu, ia yakin produk hukum harus mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan lentur terhadap munculnya tuntutan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Akhir pekan lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga mengajukan tiga perda perubahan. Ia menyoal rencana pembangunan jangka menengah daerah, retribusi jasa umum, dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
"Soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perda yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial ekonomi masyarakat. Kami akan mencabut perda itu dan menggantinya dengan yang baru," tandas Pastika.
Di Temanggung, Jawa Tengah, pemkab mengajukan 23 rancangan perda untuk dibahas DPRD dan pemerintah tahun ini. Sebelumnya, pada 2016 lalu, mereka telah menyelesaikan 20 perda.
"Dari 23 raperda, 3 raperda merupakan usulan DPRD, terkait pasar hewan, pariwisata, dan tanggung jawab sosial perusahaan," ungkap Kabag Hukum Temanggung, Widiatmoko.(DW/OL/TS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved