Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta hukuman mati dikenakan kepada R, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan KM, bocah 4 tahun di Kota Sorong, Papua Barat. Sebelumnya, desakan sama diutarakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
"Saya minta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap KM dihukum mati sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yohana saat menemui keluarga korban dan Polres Sorong, kemarin.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (10/1) lalu. KM dibawa R ke ujung landasan pacu Bandara DEO Sorong. R lalu mengajak L dan N untuk memerkosa korban secara bergilir.
Korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas. Ketiga pelaku menceburkan jasad korban ke lumpur sungai dan melarikan diri.
Yohana menegaskan pemerkosaan dan pembunuhan itu merupakan tindakan di luar kemanusiaan sehingga para pelaku harus ditindak secara tegas sebagai efek jera.
Sesuai dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-Anak, sanksi yang bisa dikenakan kepada tiga pelaku ialah pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada Pasal 81 ayat (6), pelaku dikenai pidana tambahan berupa peng-umuman identitas pelaku.
Pasal 81 ayat (7), pelaku dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Menurutnya, pelaksanaan UU itu harus dibarengi dengan sinergitas kalangan aparat hukum. Yohana mengatakan Polres Sorong bakal menjadi yang pertama kali menerapkan hukuman mati sesuai dengan amanat UU 17/2016.
"Dua pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga kemungkinan tidak terancam hukuman mati," kata Menteri Yohana yang juga asli Papua itu. Ia mengakui kasus tersebut banyak mendapat sorotan dari beberapa kedutaan luar negeri di Indonesia.
Kapolresta Sorong AKB Edifrie Richard Maith mengaku siap menja-lankan perintah Yohana. Hal itu seja-lan dengan perintah Kapolda Papua Barat Martuani Sormin. "Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Edifrie. (MS/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved