Panwas Pilkada Yogyakarta Awasi TPS via Youtube

MI
10/1/2017 08:57
Panwas Pilkada Yogyakarta Awasi TPS via Youtube
()

PANITIA Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan melakukan pengawasan tempat pemungutan suara (TPS) dengan memanfaatkan teknologi berbasis teknologi informasi (TI).

"Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) memilih Kota Yogyakarta sebagai proyek percontohan atau pilot project pengawasan TPS berbasis TI," kata Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, kemarin (Senin, 9/1).

Menurut dia, pengawasan pemungutan suara berbasis TI dilakukan dengan merekam proses pemungutan suara dan kemudian mengunggahnya di situs berbagi video Youtube.

Bawaslu, lanjutnya, juga berencana menyiarkan secara langsung pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS saat pilkada Kota Yogyakarta. Hanya saja, Bawaslu belum menentukan TPS yang dipilih.

"Yogyakarta dinilai sebagai kota dengan penduduk yang berpendidikan baik, memiliki kualitas jaringan data dan internet yang baik sehingga dipilih sebagai pilot project untuk pengawasan berbasis TI saat pilkada," tuturnya.

Yasin berharap pelaksanaan pengawasan TPS berbasis TI tersebut akan mendorong seluruh penyelenggara pemungutan suara dan masyarakat sebagai konstituen untuk menjalankan pilkada secara jujur, adil, dan tanpa pelanggaran apa pun.

Saat ini, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta terus menjaring warga yang akan bertugas sebagai pengawas TPS (PTPS) pada pemungutan suara 15 Februari.

Setiap TPS akan diawasi satu PTPS sehingga dibutuhkan 794 petugas. "Sudah 80% TPS yang memiliki PTPS. Kami akan membekali seluruh PTPS untuk bisa mengawasi berbasis TI."

Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) bersama KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mengadakan pertemuan untuk membentuk gugus tugas.

Gugus tugas merupakan forum koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPI terkait dengan pengawasan kampanye pilkada.

"Tugas dari gugus tugas tersebut terdiri dari pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Salah satu konten yang akan diawasi ialah siaran debat calon," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo.

Waktu pelaksanaan iklan kampanye, lanjut Teguh, dilaksanakan pada 29 Januari hingga 11 Februari.

"Dalam merekomendasikan pelanggaran administratif iklan kampanye akan dibuat secara jelas dan tegas, berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian penayangan iklan, dan pembatalan pasangan calon," tegasnya.(AU/
LD/AD/JI/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya