Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwas Pilkada Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memeriksa aparatur sipil negara Pemprov Jawa Tengah karena terlibat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi yang diusung PDIP.
Pantauan Media Indonesia, petugas dari Tim Sentra Gakkumdu memeriksa Kepala Subbag Pemuda dan Olahraga Biro Kesra Setda Jateng, Fajar Arifin, kemarin (Senin, 9/1).
Fajar Arifin diduga ikut terlibat kampanye pasangan Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, akhir Desember 2016.
Tim Gakkumdu yang memeriksa Arif terdiri atas tiga komisioner Panwas Jepara, yaitu Arifin, Taskuri, dan Muhammad Oliz. Ditambah anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian, yakni Ipda R Aries Sulistyono, Aiptu Sutrisno, dan Bripka Arief Gunawan.
Saat diperiksa, Arif didam-pingi staf penugasan khusus Gubernur Jateng, Rahar-djanto P, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Bina Mental Setda Jateng.
"Saya hadir dalam kegiatan itu karena instruksi atasan yakni Kepala Biro Bina Mental Setda Jateng, Rahardjanto. Saya hadir pada kegiatan yang diprakarsai Majelis Taklim Mar'ah Sholikhah Jepara dalam rangka Peringatan Maulid Nabi SAW," ungkap Fajar Arifin.
Namun, ternyata kegiatan itu didaftarkan sebagai kegiatan kampanye oleh tim Ahmad Marzuqi-Dian kristiandi, sesuai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye untuk kegiatan pada 24 Desember 2016.
"Saya kaget dan baru sadar ketika berada di lokasi karena banyak yang menggunakan atribut dan kaus bergambar pasangan calon tersebut," ujar Fajar.
Sesuai dengan tugas, nota dinas, dan SPPD dari instansi, Fajar bertugas membacakan sambutan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Seusai membacakan pidato, ia mengaku langsung pulang.
Pada bagian lain, Ketua Panwas Pilkada Jepara Arifin mengatakan setelah memeriksa dan mengecek ulang dengan hasil penyelidikan Tim Gakkumdu, Fajar Arifin tidak terbukti melakukan pelanggaran.(AS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved