Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BANDARA Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyeludupan 71 ekor satwa liar yang dilakukan dua warga Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
General Manager PT Aqngkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, Senin (9/1), menjelaskan ke-71 ekor satwa itu dimasukkan ke dalam kemasan seolah-olah makanan khas Yogyakarta, gudeg, dan kemudian dimasukkan ke dalam koper.
“Petugas AVSEC yang curiga dengan barang bawaan itu kemudian memerintahkan agar barang bawaan dibuka. Setelah dibuka ternyata isinya aneka jenis satwa,” katanya.
Kedua pria itu, lanjutnya akan membawa satwa tersebut ke Bangkok dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ-7557 dari Yogyakarta, transit Jakarta kemudian Bangkok.
Lebih lanjut Agus Pandu menjelaskan, setelah mendapati temuan satwa yang akan dibawa ke luar negeri tanpa dilindungi dokumen, Bandara Adisutjipto kemudian menyerahkan kasus itu ke Balai Karantina untuk penanganan selanjutnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Yogyakarta, Wisnu Haryana menambahkan satwa yang akan diselundupkan itu merupakan jenis reptilia dan amfibi tanpa dilindungi dengan dokumen yang diperlukan.
Menurut dia, dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku itu sudah sering melakukan penyelundupan satwa ke luar negeri.
“Namun, ketika mencoba dari Bandara Adisutjipto, aksi mereka dapat digagalkan,” katanya.
Dikatakan, satwa itu terdiri dari biawak coklat, biawak maluku dan biawak timor sebanyak 20 ekor, kadal lidah biru delapan ekor, kura-kura 20 ekor, katak sembilan ekor, ular piton lima ekor, dan soa payung sembilan ekor.
“Biawak maluku dan biawak timor, kadal lidah biru dan soa payung termasuk satwa yang dilindungi,” kata Wisnu.
Dijelaskan, karena satwa liar Balai Karantina sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA. Untuk penanganan kedua pelaku, Balai Karantina dan Bandara Adisucipto menyerahkan ke Polda DIY.
Kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 40 ayat 6 jo pasal 21 ayat 2 A dan C UU Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sedangkan untuk satwa sebagai barang bukti akan dititipkan ke Kebun Binatang Gembira Loka hingga ada keputusan hakim. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved