Pekanbaru Dilanda Krisis Keuangan

Rudy Kurniawansyah
09/1/2017 09:08
Pekanbaru Dilanda Krisis Keuangan
(Pengendara roda dua melintas di dekat tumpukan sampah yang memadati badan jalan di Pekanbaru, Riau---ANTARA/Rony Muharrman)

KOTA Pekanbaru, Riau, seperti dilanda krisis keuangan setelah ditinggal petahana Wali Kota Firdaus dan wakilnya, Ayat Cahyadi, untuk mengikuti pilkada serentak pada tahun ini. Pemkot Pekanbaru babak belur dilanda tagihan utang.

Selama dua pekan terakhir, sebagian jalanan utama kota itu gelap gulita karena lampu jalanan umum dimatikan PLN. Sampah menumpuk dan berserakan di hampir tiap sudut kota.

Penyebabnya ialah tunggakan pembayaran listrik untuk penerangan jalan umum 2016 sebesar Rp19,8 miliar kepada PT PLN. Selain itu, terjadi pemotongan gaji 450 guru tidak tetap sebesar Rp700 ribu dari gaji per bulan Rp2,1 juta.

Adapun sengketa dengan pihak ketiga mengakibatkan pemerintah mengambil alih pengelolaan sampah dan terjadi krisis sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger mengakui krisis keuangan yang sedang melanda pemerintahan ibu kota Provinsi Riau tersebut. Menurutnya, krisis keuangan juga terjadi secara nasional, bukan akibat ditinggal wali kota maju ikut pilkada. Ia pun menepis adanya penyelewengan yang dilakukan Pemkot Pekanbaru.

"Iya krisis. Secara nasional kita kan juga krisis. Nanti kita selesaikan tagihan itu. Untuk tagihan listrik, jika kantor wali kota dimatikan, ya tidak masalah. Tapi jangan jalan umum. Kita minta PLN sama-sama mengerti," ujar Edwar.

Tidak terima gaji
Dari Jawa Timur, Bupati Bangkalan Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim tidak akan menerima gaji selama enam bulan menyusul belum disahkannya APBD kedua daerah tersebut.

"Ini sebagai bentuk sanksi dari Kementerian Dalam Negeri karena kedua daerah tersebut hingga saat ini belum juga mengesahkan RAPBD 2017," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya, kemarin.

Menurutnya, sanksi dari pemerintah pusat itu telah sesuai dengan perintah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda pasal 312 ayat 2.

Dalam UU jelas disebutkan hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut. "Sebagai gubernur sangat menyayangkan kedua daerah itu belum mengesahkan RAPBD 2017. Padahal, berulang kali diingatkan agar segera menetapkan dan mengesahkan APBD 2017 sebelum berakhirnya 2016," ujarnya.

Dijelaskan, sebenarnya ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017, yakni Kota Batu, Jember, Bangkalan, dan Sumenep. Kota Batu dan Jember akhirnya mengesahkan APBD mereka di detik-detik terakhir pergantian tahun, sedangkan Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum juga mengesahkan.

Dari DIY, pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kulonprogo terlambat menerima gaji pada Januari ini. Keterlambatan itu disebabkan adanya perubahan organisasi pemerintah daerah (OPD) yang ditata ulang.

Para PNS diharapkan bisa menerima gaji paling lambat pada 10 Januari. Sementara itu di Klaten, Jawa Tengah, Kepala Humas Setda, Wahyudi Martono, meminta para PNS tetap melayani masyarakat meski belum digaji.(FL/AU/Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya