Dana Desa Dipakai buat Beli Mobil dan Motor

(MC/HM/N-1
06/1/2017 04:00
Dana Desa Dipakai buat Beli Mobil dan Motor
(Ilustrasi)

DANA desa di Papua diduga banyak disalahgunakan aparat kampung sehingga justru digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote, saat dihubungi di Jayapura, kemarin, menyesalkan kelakuan aparat kampung. Misalnya, temuan wartawan yang memfoto mobil bertuliskan Alokasi Dana Desa 2016 di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, beberapa pekan lalu.

Mote menilai tindakan aparat Kampung Webro, Kabupaten Sarmi, yang menggunakan dana desa untuk membeli mobil itu, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung pada konsekuensi hukum. “Dana desa semestinya dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kampung, bukan untuk membeli mobil. Itu jelas bisa jadi temuan,” terang dia. Dengan demikian, dirinya akan mempertanyakan kebenaran itu ke BPMK Kabupaten Sarmi. “Jika benar terjadi, itu merupakan tindakan yang salah.”

Namun, dia mengaku mendapatkan laporan beberapa staf kampung di daerah lainnya di Papua yang juga melakukan hal serupa. Dana desa digunakan untuk membeli sepeda motor. “Dengan demikian, memang perlu ada evaluasi secara menyeluruh dengan semua pihak di kabupaten dan kota. Sesuai dengan aturan, dana desa paling tidak dipergunakan untuk membangun posyandu, sekolah, dan sarana untuk meningkatkan ekonomi kampung. Kalau belinya mobil atau sepeda motor kan bukan kebutuhan utama,” terang dia.

Mote juga mengeluhkan sikap beberapa kepala daerah di Papua yang belum secara maksimal melibatkan tenaga pendamping dalam penyaluran dana desa. Bahkan, sambung dia, puluhan tenaga pendamping yang telah direkrut BPMK dan kemudian telah ditempatkan di kabupaten/kota sejak 2015, belum dimanfaatkan. Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia Loupatty mengimbau masyarakat untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan.

Elia mengatakan dana desa semestinya dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana kampung, baik pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun kegiatan yang menunjang perekonomian rakyat. Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan menyebar petugas untuk me­ngawal pengelolaan dana desa. Kepala Kejati Sultra Sugeng Joko mengatakan penyaluran dana desa rawan korupsi karena ketidakpaham­an kepala desa. (MC/HM/N-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya