TKA Ditangkap di Pabrik Batu Bata

(BB/MS/YH/SY/N-2)
06/1/2017 00:30
TKA Ditangkap di Pabrik Batu Bata
()

TENAGA kerja asing (TKA) asal Tiongkok tidak pernah memilih pekerjaan. Di Sukabumi, Jawa Barat, petugas imigrasi menangkap tiga warga 'Negeri Tirai Bambu' yang tengah bekerja di pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh. "Semula mereka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan paspor. Namun, setelah didalami, ternyata mereka mengantongi visa kunjungan, bukan visa kerja," papar Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Filianto Akbar, kemarin.

Ketiga pekerja asing ilegal itu ialah Lin Jingui, 40, Lin Hui, 43, dan Chen Mingjie, 45. Keberadaan mereka dilaporkan masyarakat. Ketiganya bekerja sebagai operator mesin pembuatan batu bata. Para pekerja ilegal itu sudah bekerja selama 6 bulan. "Pabriknya milik warga Indonesia. Ketiganya lulusan sekolah setingkat SMA, tapi bekerja di perusahaan berteknologi rendah tanpa perlu kompetensi," tambah Filianto.

Dia menambahkan jumlah pekerja asing legal di Sukabumi mencapai 1.200 orang lebih, 400 orang di antara mereka berasal dari Tiongkok. Selama 2016, pihaknya sudah menindak 43 warga asing yang menyalahi aturan keimigrasian. Penangkapan juga dilakukan Kantor Imigrasi Kota Sorong, Papua Barat, terhadap tiga warga negara Tiongkok. Mereka juga diketahui bekerja secara ilegal.

"Ketiganya tinggal dan bekerja secara ilegal di Kota Sorong. Aktivitas ekonomi yang mereka lakukan tidak sesuai dengan visa kunjungan yang mereka miliki," kata Kepala Seksi Penindakan, Kantor Imigrasi Kota Sorong, Ardia Barus. Ia memastikan ketiganya akan dideportasi. "Kami akan mengirim mereka ke Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal." Deportasi juga ditempuh Kantor Imigrasi Agam, Sumatra Barat, terhadap dua warga asing asal Tiongkok.

Pendatang bernama Huang Zhimeng dan Huang Bingfeng itu ditangkap di sebuah ruko di By Pass Bukittinggi karena tidak bisa memperlihatkan paspor. "Mereka hanya memperlihatkan fotokopi paspor," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Agam, Ezardy Samsoe. Keberadaan pekerja asing juga terus dipantau Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mereka mewajibkan semua perusahaan melaporkan jumlah karyawan dan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

"Kami tidak mau kecolongan ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak berizin. Dari pantauan kami, jumlah TKA ilegal di Kaltim terus melonjak dan sampai Desember 2016 telah mencapai 118 orang," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Fathul Halim, di Samarinda, kemarin.

Kebanyakan pekerja ilegal itu, tutur dia, bekerja di proyek pembangunan PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemprov sudah memasang deadline para pekerja itu harus meninggalkan Kaltim terakhir pada 3 Januari. "Bukannya berkurang, jumlah mereka terus bertambah. Karena itu, kami akan mengawasi ketat perusahaan yang mempekerjakan TKA," tandas Fathul.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya