Kaltim 'Paksa' Perusahaan Serahkan Data TKA

Syahrul Karim
05/1/2017 16:11
Kaltim 'Paksa' Perusahaan Serahkan Data TKA
(ANTARA/Prasetia Fauzani)

PEMPROV Kaltim wajibkan seluruh perusahaan untuk melaporkan berkaitan data tenaga kerja yang dipekerjakan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berizin atau ilegal di wilayah Kaltim.

"Pemprov tidak mau kembali kecolongan ada perusahaan yangmempekerjakan TKA tidak berizin. Dengan data tenaga kerja yang di laporkan kitaakan identifikasi, khususnya pada perusahaan yang mempekerjakan TKA," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Fathul Halim, Kamis (5/1).

Ia mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing ilegal di Kalimantan Timur, melonjak. Hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim hingga penghujung Desember, masih ada 118 pekerja tak berizin.

"Artinya ada penambahan 70 orang dari verifikasi sebelumnya di 28 Desember, yaitu hanya 48 orang. Padahal tanggal 3 Januari menjadi deadline di proyek PLTU Muara Jawa, Kukar. Faktanya, bukannya berkurang, justru bertambah. Fakta ini diamini Kadin Disnakertrans Kaltim," ujarnya Fathul Halim.

Menurutnya, kebijakan wajib lapor tersebut tidak secara spesifik untuk perusahaan yang mempekerjakaan TKA.

Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim punya tanggungjawab menyampaikan laporan ketenagakerjaan. Hanya saja yang mempekerjakaan TKA akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan TKA ilegal.

"Yang jelas saat ini kita masih terus melakukan pemantauan penggunaaan TKA di perusahaan. Khususnya yang kemarin diketahui ada beberapa TKA tidak dilengkapi izin bekerja sah di PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara," sebutnya.

Diakui, sekalipun saat penemuan terungkap beberapa TKA dinyatakan ilegal dan telah dideportasi, Disnakertrans Kaltim masih mengejar beberapa data yang masih belum disampaikan perusahaan bersangkutan.

"Hari ini kita minta informasi data berkaitan izin tenaga asing yang disinyalir memperkejakan TKA tidak berizin. Kalau hari ini tidak ada. Kita akan tindak tegas.Sedangkan deportasi menjadi urusan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi," katanya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya