Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEJUMLAH pemilik kendaraan bermotor mempercepat pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meskipun jatuh tempo masih lama. Mereka ingin menghindari pemberlakuan tarif baru.
Seperti terlihat di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, Kamis (5/1). Pemilik kendaraan ingin menikmati tarif lama sebelum tarif baru berlaku mulai 6 Januari.
"Batas akhir pembayaran pengesahan STNK mobil saya pertengahan bulan ini, tapi saya bayar sekarang," kata Junai, warga Kampungsawah, Kota Bandarlampung.
Junai juga akan membayar pengesahan STNK kendaraan lainnya, meski masa berlakunya habis pada April. Informasi dari petugas, kata dia, hal itu bisa dilakukan.
Warga lainnya, Suhardi mengatakan semula ingin mengetahui proses pembayaran pajak kendaraan yang dibelinya dari seseorang dan masa berlaku STNK akhir Januari ini.
"Setelah saya melihat di papan pengumuman Samsat akan ada kenaikan, langsung saya bayarkan hari ini juga," kata dia.
Apalagi, lanjut dia, BPKB akan dimutasikan ke dirinya dari pemilik lama. Dia akan menghemat ratusan ribu bila pajak dibayarkan hari ini.
"Cukup besar, dari mutasi saja ada selisih Rp275 ribu," katanya.
Tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.
Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).
Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved