Pemkab Gunungkidul Ingatkan Bangunan di Sempadan Pantai Harus Dibongkar

Agus Utantoro
05/1/2017 14:54
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Bangunan di Sempadan Pantai Harus Dibongkar
(Ist)

PEMKAB Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan bangunan yang ada di sempadan pantai harus dibongkar paling lambat 7 Januari mendatang

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan penataan kawasan sempadan pantai yang diberikan batas waktu hingga Sabtu (7/1) dimaksudkan agar warga bisa melakukan pembongkaran mandiri.

Ia menyebutkan dari hasil pendataan ada 23 bangunan yang berada di sempadan Pantai Drini, 73 bangunan di Pantai Sepanjang, sementara tidak ada bangunan pantai di Slili.

"Penataan kawasan sempadan pantai dimaksudkan mewujudkan wisata semakin berkembang," kata Tommy.

Untuk Pantai Sepanjang sebenarnya sudah diberikan alternatif tanah kesultanan atau sultanaat groend (SG). Saat ini, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) beserta pedagang diberikan keluasaan untuk menata di lokasi baru.

"Pantai Drini, juga ada tanah SG yang bisa dimanfaatkan," katanya.

Tommy mengatakan ke depan jika memungkinankan mendapatkan tempat yang permanen untuk berjualan.

"Pemerintah sudah memikirkan tempat bagi pedagang yang akan direlokasi," katanya.

Ia mengatakan Pemkab Gunungkidul tidak akan melakukan penertiban secara paksa, namun lebih mengedepankan upaya pendekatan kekeluargaan.

Sampai saat ini, Pemkab masih melakukan kajian para pemilik bangunan akan ditempatkan dimana setelah dilakukan pemobngkaran.

Penataan itu, menurut dia, sesuai Perda DIY Nomor 16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dituliskan bahwa pengelolaan zona sempadan pantai di wilayah Gunungkidul, minimal berjarak 100 meter, dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

"Nantinya, kami akan melibatkan Pokdarwis dan kepala desa di tiga pantai tersebut," bebernya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya