Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajukan permintaan blanko KTP Elektronik sebanyak 60.000 lembar ke pemerintah pusat.
Jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan warga yang belum melakukan perekaman data diri maupun untuk memenuhi kebutuhan bagi mereka yang sudah rekam data namun belum mendapatkan KTP-E.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul Eko Subiantoro mengharapkan blangko ini segera diterima dan Januari ini sudah dapat diterima.
"Kami sudah mengusulkan, semoga Januari ini bisa normal kembali," kata Eko.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat yang sudah melakukan perekaman data diri belum mendapatkan fisik KTP-E sejak Oktober 2016.
Kekosongan blangko ini disebabkan oleh proyek pengadaan blangko yang mengalami kegagalan di pusat.
"Gagal lelang menyebabkan pengiriman blangko ke daerah menjadi terhambat," katanya.
Pengajuan 60.000 blangko ini, lanjutnya, untuk mengkaver sekitar 20 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman data diri dan 20 ribu untuk permohonan KTP-E yang tertunda, dan sisanya untuk persediaan pada 2017.
Eko mengemukakan, saat ini, hanya bisa menerbitkan surat keterangan perekaman data diri kepada warga. Ia mengungkapkan dari Oktober 2016, sampai Januari 2017, sebanyak 26.644 masyarakat yang sudah melakukan perekaman data.
"Kami mendapat informasi dari Dirjen Kependudukan Kemdagri yang menyebutkan pengadaan blangko gagal lelang," katanya.
Eko mengatakan sampai akhir 2016, perekaman data KTP berkisar 97,1% atau sebanyak 564.960 dari 581.534 wajib KTP di Gunungkidul. Untuk
mengejar target KTP elektronik, Disdukcapil juga mendatangi sekolah-sekolah dan masyarakat agar melakukan perekaman data.
"Kami terus melakuan perekaman data kepada masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Gunungkidul Arisandi Purba menambahkan surat keterangan ini bisa berlaku seperti KTP pada umumnya dan sudah ada barkodenya. Masa berlaku surat keterangan tersebut selama enam bulan.
"Sebelum habis masa berlakunya mudah-mudahan bisa diterbitkan," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved