Dua Anak Tewas di Kolam Tambang Pasir

(AB/N-2)
05/1/2017 01:35
Dua Anak Tewas di Kolam Tambang Pasir
(Thinkstock)

DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemkab menutup operasi penambangan pasir dan batu di Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, karena menyalahi aturan. Penambangan di lokasi ini menyebabkan dua anak, yakni Ahmad Priyo, 9, dan Bahrul Ulum, 9, tewas, setelah tenggelam di kolam bekas tambang, awal pekan ini.

"Penambang sudah merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga karena tidak melakukan reklamasi. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah secepatnya menutup penambangan di Grati," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Rabu (4/1).

Dari hasil kajian Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, tambang di lokasi ini menyalahi aturan. "Eksplorasinya tegak lurus 90 derajat dengan ketinggian 15 meter. Mestinya, kemiringan penambangan sekitar 45 derajat dan kedalaman maksimal sekitar 5 meter," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Pasuruan Arif Sunaryo.

Kesalahan lain ialah adanya kolam sedalam 3 meter yang membuat dua anak jadi korban. Kerawanan lain karena jarak lokasi tambang dengan permukiman warga hanya 19 meter sehingga berisiko terjadi tanah longsor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya