Sidang Penistaan Agama Dipindah ke Semarang

(FR/N-2)
05/1/2017 01:15
Sidang Penistaan Agama Dipindah ke Semarang
(thinkstock)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, memutuskan memindahkan persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko ke Semarang. Ketua Majelis Hakim, Bambang Heri Mulyono, dalam sidang perdana, Rabu (4/1), menyatakan keputusan itu dibuat dengan pertimbangan faktor keamaan.

Persidangan yang berlangsung sekitar 10 menit itu mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Kepala Polresta Surakarta Kombes Ahmad Luthfi mengaku menerjukan 350 personel untuk mengawal persidangan. Pengacara terdakwa, Badrus Zaman, menilai pemindahan persidangan itu merupakan hal wajar karena perkara ini sensitif dan menjadi sorotan publik.

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Andrew Handoko terjadi pada 30 Oktober 2016. Saat bertengkar dengan teman perempuannya, ia menyobek Alquran.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya