Tata Ulang OPD, PNS Kabupaten Kulonprogo Terlambat Gajian

Agus Utantoro
04/1/2017 12:40
Tata Ulang OPD, PNS Kabupaten Kulonprogo Terlambat Gajian
(ANTARA)

PEGAWAI Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terlambat menerima gaji Januari ini. Keterlambatan itu karena adanya perubahan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang ditata ulang mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Diharapkan, paling lambat pada 10 Januari, seluruh PNS Kabupaten Kulonprogo sudah menerima gaji.

Kepala BPD (Bank Pembangunan Daerah) DIY Cabang Kulonprogo Riani Ernastuti mengatakan perubahan ini karena administrasi dan perubahan bendara gaji di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah).

"Kami menunggu surat keputusan pemerintah kabupaten untuk kami sesuaikan siapa pihak yang berhak menandatangani cek gaji PNS," kata Riani.

Ia mengatakan, rotasi dan pengangkatan PNS membuat kendala administrasi. Dia akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti BKD dan DPPKA.

"Kami akan berkoordinasi dan kami akan mengupayakan sebelum 10 Januari sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Riani.

Camat Lendah Kabupaten Kulonprogo Sumiran berharap gaji PNS segera dicairkan karena menjadi pendapatan utama dalam keluarga.

"Kami berharap gaji segera cair sebelum 10 Januari. Semoga tidak terlambat. Kami mengandalkan gaji untuk mencukupi kebutuhan keluarga," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya