Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Medan, Sumatra Utara, mulai mengadili Ramadhan Pohan sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, saat ia mencalonkan sebagai Wali Kota Medan. Sidang perdana yang digelar kemarin pagi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy SH. Terdakwa Ramadhan Pohan hadir mengenakan kemeja putih bergaris biru, didampingi lima penasihat hukumnya.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat itu disebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonongan sebesar Rp4,5 miliar. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP,” ujar JPU Emmy di persidangan.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Djaniko MH Girsang menanyai terdakwa mengenai isi dakwaan. Ramadhan Pohan langsung menjawab mengerti, tetapi tidak memahami uraian yang disampaikan JPU. “Peristiwa ini baru dua bulan meledak setelah pilkada Kota Medan. Sebelum pilkada tidak ada yang dipersoalkan yang mulia majelis hakim,” kata Pohan. Terdakwa bersama tim penasihat hukum akhirnya mengajukan keberatan atas dakwaan. Majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.
Dari Temanggung, Jawa Tengah, kejaksaan negeri dan polres setempat dimintai Kejati Papua untuk mencari Hadi Kuswanto, yang diduga melakukan korupsi pembuatan patung. Kasi Intel Kejari Temanggung, Sabar Sutrisno menerangkan Hadi Sutrisno pernah menjadi calon bupati dari perseorangan pada pilkada 2013.
Peran Hadi dalam kasus tersebut sebagai rekanan penyedia jasa pembuatan patung di Kabupaten Sarmi, Papua, tahun anggaran 2016. Dalam proyek senilai Rp10 miliar tersebut, Hadi telah menerima uang muka proyek sebesar Rp2,5 miliar. “Setelah uang muka diterima, proyek tidak dikerjakan. Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang Kejati Papua,” ujar Sabar. Dari hasil laporan keluarga, Hadi sudah tiga bulan tidak pulang ke rumah. (PS/TS/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved