Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
REALISASI penerimaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung pada tahun 2016 mencapai 92 persen dari
target yang ditetapkan. Dari target semula Rp13,3 triliun, realisasi pencapaian hingga akhir 2016 mencapai Rp12,2 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zein mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal untuk memberikan hasil dari realisasi pencapaian
penerimaan pajak. Hanya saja, diakuinya, banyak kendala yang didapati.
Di antaranya kondisi ini diakibatkan oleh adanya penurunan harga komoditas baik sawit, karet, batubara maupun timah yang sedang bergerak naik
di penghujung 2016.
"Tidak dapat dilakukan pemeriksaan pajak secara efektif sejalan dengan diberlakukannya program Amnesti Pajak. Masalah lain karena kepatuhan wajib
pajak yang masih rendah akibat belum optimalnya sosialisasi dan edukasi dari aparat pajak," ujarnya.
Sementara itu, penerimaan dari program Amnesti Pajak saja tercapai Rp150 miliar memang tidak dapat memenuhi target yang dibuat sebelumnya yaitu
Rp200 miliar pada periode II ini. Bila dilihat dari keikutsertaan Wajib Pajak dalam program Amnesti Pajak periode II ini yakni sekitar 8.000-an
Wajib Pajak.
Kami sangat berterimakasih kepada para pahlawan masa kini, yaitu para Wajib Pajak yang telah membayar pajak dan juga ikut serta dalam program Amnesti
Pajak, Kelangsungan NKRI dan Pembangunan Nasional adalah tanggungjawab kita bersama," ungkapnya.
Ke depan, Kanwil DJP terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Tentunya, kata dia, dengan harapan besar
agar segera pulihnya kembali perekonomian nasional serta komitmen bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu diingat, program Amnesti Pajak belum berhenti, masih ada periode III yaitu pada bulan Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5 persen, segera manfaatkan program ini karena ini kesempatan terakhir untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Fokus periode III yaitu untuk Wajib Pajak Pengusaha, Profesi, PNS dan UMKM (tarif 0,5 persen untuk WP UMKM dengan harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk UMKM dengan harta di atas Rp10 miliar)," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved