Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARGA cabai rawit merah dan cabai rawit hijau di pasar-pasar di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), masih tetap tinggi. Bahkan, di tingkat pedagang eceran kelilingan, harga cabai rawit merah tembus Rp110 ribu per kg.
Salah seorang warga perumahan di Karangwangkal, Purwokerto Utara, Dian,38, mengungkapkan kalau harga cabai rawit merah eceran telah mencapai Rp11 ribu per ons.
"Harga cabai rawit murah mengalami lonjakan lagi. Sebab, harga sebelumnya Rp10 ribu per ons dan kini naik menjadi Rp11 ribu per ons. Kalau setiap kg, harganya mencapai Rp110 ribu per kg," jelas Dian, hari ini.
Sementara salah seorang pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Karsinah, 52, mengungkapkan kalau harga cabai rawit merah telah mencapai Rp100 ribu per kg.
"Harga cabai terus mengalami lonjakan. Sebelum Rp100 ribu, harganya mencapai Rp90 ribu per kg. Harga semakin tinggi, karena memang pasokan dari petani kian berkurang," ujarnya.
Menurutnya, selain cabai rawit merah, harga cabai rawit hijau juga masih tinggi. "Saat ini, harga cabai rawit hijau mencapai Rp80 ribu per kg.
Baik cabai rawit merah maupun cabai rawit hijau, kemungkinan masih akan melonjak harganya, karena stok dari petani makin sedikit," tambahnya.
(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved