Simpatisan Pantang Teriaki Calon saat Debat

Kristiadi
03/1/2017 08:38
Simpatisan Pantang Teriaki Calon saat Debat
(ANTARA/Adeng Bustomi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berencana menggelar debat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya pada 11 Januari 2017. Pelaksanaan debat dilakukan sebelum tahapan kampanye terbuka.

Salah satu aturan yang ditekankan ialah adanya larangan meneriaki yel-yel slogan dari pasangan calon. Hal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi kepada calon.

“Kalau tidak, kami akan mengeluarkan mereka dari ruangan debat,” tegas Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Mukhlis, kemarin.

Ia meminta semua calon untuk menaati ketentuan itu. “Aturan itu tidak bisa diubah. Debat yang dilakukan ketigas pasangan itu bakal seru terutama saat mengucapkan visi dan misi. Karena itu, tim sukses harus mampu mengendalikan simpatisan,” katanya lagi.

Tim sukses juga diminta tidak membawa alat peraga dan atribut kampanye saat debat pasangan calon.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya akan diikuti tiga calon. Pertama, pasangan Dicky Candranagara-Denny Romdony yang diusung Partai PBB dan PDI Perjuangan.

Kedua, ada Budi Budiman- Muhammad Yusuf yang diusung PPP, Golkar, NasDem, dan PKB. Terakhir, pasangan Dede Sudrajat-Asep Hidayat yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS.

Saat debat, mereka harus bisa menyampaikan apa yang menjadi visi dan misi tersebut dan semuanya harus menjawab pertanyaan yang dilakukan moderator sesuai dengan tema yang akan diusung.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pilkada Kota Tasikmalaya memasuki tahapan kampanye terbuka sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Adapun masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 12-14 Februari 2017.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Bambang Waskito menyatakan pilkada Kota Tasikmalaya dan Cimahi masuk kategori rawan konflik.

Menurutnya, potensi kon-flik pilkada bakal timbul dari persoalan daftar pemilihan tetap (DPT). “Jadi, KPUD harus betul-betul memahami permasalahan ini. Pas pelaksanaannya malah tidak ada masalah,” katanya.

Lebih awal
Di Nusa Tenggara Timur, KPU Kota Kupang berencana melaksanakan debat calon kepala daerah mulai 17 Januari sampai 2 Februari 2017.

Pilkada Kota Kupang tetap diikuti dua pasangan calon yakni Jonas Salean-Nikolaus Frans yang diusung Partai Golkar, NasDem, PDIP, Hanura, dan PKPI. Pasangan lainnya, Jefri Riwu Kore-Hermanus Man, diusung Partai Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Pasangan Jefri-Hermanus sempat melayangkan gugatan kepada KPU karena menetapkan pasangan Jonas-Nikolaus sebagai calon kepala daerah. Pasalnya, pasangan petahana tersebut diduga melakukan mutasi pejabat sehingga melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Namun, juru bicara KPU Kota Kupang Frederik Lodowik mengatakan persoalan itu sudah selesai.

“Persoalan terkait pilkada tidak ada lagi sehingga hanya dua pasangan yang maju di pilkada Kota Kupang,” ujarnya.

Saat ini, KPU Kupang be-rencana melakukan distribusi surat pindah memilih atau Formulir A5 lebih awal untuk mempermudah pemilih yang akan pindah memilih di kelurahan lain. “Formulir A5 akan dilayani sampai H-5 pilkada,” katanya.

Formulir A5 adalah satu dari dua formulir yang proses pencetakannya selesai dalam waktu dekat untuk didistribusikan ke Panitia Pemunggutan Suara (PPS) pada pekan kedua Januari 2017.

Saat ini pencetakan surat suara masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat akhir Januari 2017. (PO/Ant/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya