PNS Korupsi Rp2,3 Miliar cuma Wajib Lapor

MI
02/1/2017 09:45
PNS Korupsi Rp2,3 Miliar cuma Wajib Lapor
(MI/Arya Manggala)

E, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Dari penyelidikan Kepolisian Resor Kota Palembang, akibat ulah PNS, potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar, sesuai hasil audit BPKP Kota Palembang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede, mengatakan kasus itu mulai muncul awal 2016 dan terus dilakukan penyelidikan.

"E ini menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2016," ujar Marully, kemarin (Minggu, 1/1).

Berkas pun sudah lengkap pada 28 Desember 2016, dan langsung diserahkan ke Kejari Palembang. "E ini sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan. Alasannya tersangka ini sangat kooperatif," jelasnya.

Dalam modus yang digunakan E, yakni menggunakan jabatannya untuk menarik pajak tanpa disetorkan ke negara. "Padahal di instansinya, ia bertugas bukan untuk menarik pajak. Dia bukan sebagai penarik pajak, tetapi dia menarik pajak dan memperkaya diri sendiri," ungkap Marully.

Hingga saat ini E hanya dikenai kewajiban lapor ke Polresta Palembang. "Tapi dalam waktu dekat, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejari Palembang."

Terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan E, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang mengaku baru mengetahui E sebagai tersangka belum lama ini. "Kasusnya sudah lama. Saat ia menjabat sebagai kasi. Ia juga pernah diperiksa oleh internal. Namun, akhirnya kasus itu diserahkan ke ranah hukum," terang Shodikin.

Saat ini E sudah tidak lagi bekerja dan bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. PNS yang bermasalah hukum itu sudah dipindahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. "E sudah dimutasi dan dipindahkan ke SKPD lain," ujarnya

Dari Palu, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sigi.

OTT tersebut terjadi di kafe di Kota Palu sekitar pukul 16.30 Wita pada Kamis (29/12/2016). Pejabat berinisial MI dengan calon PNS berinisial SES, bekerja di Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan itu, SES menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada MI sesuai permintaan, untuk pengurusan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS di instansi tersebut.(DW/Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya