Pengelolaan Dana tidak Transparan

02/1/2017 06:20
Pengelolaan Dana tidak Transparan
(ANTARA/DEWI FAJRIANI)

INSPEKTORAT Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan penyimpangan dana desa bermodus pengelolaan keuangan yang tidak transparan, September 2016.

Pelakunya ialah VS, Kepala Desa Gera, Kecamatan Mego.

Penyimpangan dana desa itu dilaporkan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Gera Hendrikus Siku pada September 2016 atas dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp200 juta.

Setelah diperiksa inspektorat, penyimpangan dana hanya terbukti Rp58 juta.

Menurutnya, setiap keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan dana desa tidak diketahui BPD.

Hasil pantauan Komisi V DPR yang membidangi sektor pembangunan perdesaan dan kawasan tertinggal menyebutkan, setidaknya ada sembilan temuan penyimpangan dana desa selama 2016 lalu.

Penyebabnya beragam, seperti ketidakmampuan tenaga pendamping desa dalam me-ngenal karakter lokal desa dan tidak mempunyai kemampuan spesifik yang terlatih dalam pemberdayaan masyarakat.

"Ada juga temuan tersen-datnya penyaluran dana desa karena ada kekhawatiran berlebihan aparatur pemerintahan daerah jika dana desa rentan diselewengkan," ujar Fary Djemy Francis, Ketua Komisi V DPR, kemarin.

"Harusnya, seminim mungkin tidak mensubkan pekerjaan kepada pihak ketiga dan seharusnya melibatkan pe-ran serta masyarakat dengan bimbingan pendamping desa," kata anggota DPR asal NTT tersebut.

Sebanyak 341 desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tercatat sebagai penerima dana desa pada 2016.

Namun, pemanfaatan dana desa itu sebagian besar hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Pemkab Pasuruan Dwitono Minahanto kepada Media Indonesia, kemarin.

"Aparat desa masih banyak yang belum siap. Terkesan, asal bisa dimanfaatkan dan ada laporan kegiatan, asal tidak fiktif," kata Dwitono.

Sesuai pedoman yang ada, pemerintah desa semestinya memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ditanya tentang adanya temuan penyelewengan dana desa, Dwi berkilah hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum.

"Kami hanya sebatas melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan," pungkas Dwitono. (PO/AB/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya