Jejak Uang Haram Rp2,7 Miliar

Cikwan Suwandi
02/1/2017 06:10
Jejak Uang Haram Rp2,7 Miliar
()

SEDERET kasus penyelewengan dana desa menjadi alarm bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membenahi pola dan sistem yang ada.

Bagaimana tidak?

Puluhan triliun dana APBN yang digelontorkan ke desa-desa itu kini menjadi mainan sejumlah oknum kepala desa (kades), seperti yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas Polres Karawang Ajun Komisaris Marjani mengatakan sejumlah kasus yang ditanganinya menunjukkan minimnya pengawasan.

Itu menjadi jalan oknum kades untuk mengakali dana desa.

Ia mencontohkan, kasus pertama yang menonjol menyeret Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Asep Kadarusman.

Asep meminta uang kepada sejumlah pengusaha dengan alasan membantu anggaran kas desa.

Jika tidak diberi, kegiatan pengusaha tersebut akan diganggu.

"Operasional perusahaan bergerak pada bidang limbah ini akan dihentikan melalui Karang taruna, dengan menghentikan mobil bawaan limbah dengan mengambil kunci," ucap Marjani kepada Media Indonesia, Jumat (30/12/2016).

Kebanyakan perusahaan memang membutuhkan rekomendasi dari pihak desa untuk mendapat surat perjanjian kerja sama (SPK) pengelolaan limbah.

Dari barang bukti kuitansi yang dikumpulkan polisi,

Asep berhasil mengumpulkan uang haram sebanyak Rp2,7 miliar sejak 2013 hingga 2015.

Namun, anggaran yang seharusnya masuk ke kas desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Asep yang juga calon Bupati Karawang periode 2016-2021 itu ditangkap pada 2015 dalam operasi tangkap tangan dan langsung ditahan.


Modus licik lain dilakukan Kades Cilewo, Kecamatan Telagasari, Komarudin.

Ia menilap dana desa tahap kedua sebesar Rp118 juta yang tadinya diperuntukkan untuk badan usaha milik desa, alat-alat PAUD dan koperasi simpan pinjam.

"Anggaran Bumdes dan koperasi simpan pinjam ini tidak muncul, sedangkan untuk PAUD dari Rp10 juta hanya diberikan Rp5 juta," ujarnya.

Kades Cilewo ini mengaku uang tersebut habis untuk digunakan berkaraoke di tempat hiburan malam dan keperluan persalinan istrinya.

"Dua kasus ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Karena dana desa sendiri peruntukannya sudah jelas, tinggal masyarakat mengawasinya dan proaktif," terang dia.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku pihaknya sudah mencoba melakukan pengawasan.

"Inspektorat sudah menegur beberapa kali, saya selalu melihat laporan secara utuh dari inspektorat," tuturnya,

Titipan

Ketua Komisi V DPR Fary Francis menyebutkan, cukup banyak temuan penyimpangan pengelolaan dana desa selama 2016 lewat intervensi pimpinan di daerah hingga level kades sehingga alokasi dana kegiatan pemdes lebih besar dari pemberdayaan masyarakat.

"Banyak sekali program yang didanai dana desa berasal titipan dari perusahaan tertentu. Program tersebut bukan menjadi kebutuhan masyarakat," kata Fary saat ditemui di Kupang, NTT.

Dengan bantuan pengawasan dari masyarakat, ia berhadap tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di tahun-tahun mendatang.

Apalagi mulai 2017, alokasi dana desa melonjak mencapai Rp60 triliun.

Tahun lalu, dana desa hanya sebesar Rp46,9 triliun dan Rp20,76 triliun di 2015.

Ketua DPW Jawa Barat Partai Nasional Demokrat (NasDem) Saan Mustopa menilai, makin besarnya anggaran dana desa berbanding terbalik dengan pengawasan pemerintah.

"Seharusnya ada sistem pengawasan dan pendampingan secara penuh untuk mengevaluasi," ucap Saan. (PO/DG/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya