Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatra Barat, berhasil meringkus bandar narkoba, Syarif, dan temannya Joni di Pekan Sinayan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari Amin dan Dedek yang ditangkap terlebih dulu. Untuk menangkap Syarif, polisi menyamar menjadi petani. Pasalnya, penangkapan dilakukan di ladang bawang.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has mengatakan Syarif ditangkap saat akan pesta narkoba di ladangnya bersama Joni warga Kelurahan Balai Jariang, Kota Payakumbuh, yang berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman masyarakat. Berhubung lokasinya di perkebunan, polisi melakukan penyamaran sebagai petani.
"Keduanya diciduk tengah beristirahat sambil menikmati daun ganja yang telah mereka linting," ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan 4 paket kecil ganja kering di dalam tas milik Syarif, dua paket kecil di celana tersangka, 1 buah alat hisap lengkap shabu dan 1 linting ganja yang baru dibakar yang disembunyikan Joni di bawah kakinya.
Saat dilakukan interogasi ditempat, Syarif mengakui bahwa masih terdapat ganja kering sekitar 1,5 kg di rumahnya. Polisi kembali mengamankan ganja berukuran besar tersebut yang disimpan tersangka di bawah rak tempat sepatu di dapurnya.
Penangkapan bandar narkoba bernama Syarif merupakan pengembangan dari penangkapan Amin dan Dedek, di Kelurahan Sawah Padang.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved