Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LIDYA Anandasari lemah terbaring di atas kasur dengan wajah lebam bekas pukulan atau terkena benda tumpul. Pandangan matanya tampak nanar dan rintihan kesakitan keluar dari mulutnya yang bengkak.
Dara berusia 9 tahun itu harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, setelah dianiaya dengan sadis oleh tetangganya, Yanto,33, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/12).
Bocah yang masih duduk di kelas 3 SDN Sukoreno tersebut dianiaya Yanto dengan memotong pucuk kemaluan, untuk dijadikan ajimat kesaktian. Sebelumnya, putri pasangan (alm) Seger Sutrisno dan Purwati ini juga mengalami siksaan yang sadis dari Yanto.
"Kami baru tahu kalau yang melakukannya Yanto, saat Lidya dirawat di Puskesmas Prigen sebelum dirujuk ke rumah sakit. Begitu sadar, meski kesakitan dia ngomong kalau disiksa Yanto dan dibuang ke jurang untuk dibunuh," kata Paeni, bibi korban.
Dituturkan, Kamis (29/12) siang, Lidya memang biasa bermain di halaman rumah Yanto. Tapi hari itu hingga menjelang Maghrib tidak kunjung pulang, ibunya, Purwati, bersama kakaknya berusaha mencarinya. Namun korban tidak kunjung ditemukan. Itu membuat keluarganya panik.
Saat panik itu, Yanto yang mengaku memiliki kesaktian (dukun), pura-pura membantunya dengan ikut mencari melalui penerawangan. Bahkan Yanto dengan yakin menunjukkan lokasi korban berada di jurang berkedalaman sekitar 10 meter.
"Lagaknya dengan membakar kemenyan seperti orang kesurupan menunjukkan tempat adik saya terjatuh. Akhirnya warga turun ke jurang mencarinya dan sekitar pukul 22.00 WIB, adik saya ditemukan dalam keadaan pingsan dan sekujur tubuhnya dipenuhi darah," terang Sutila Indayani, kakak Lidya.
Begitu ditemukan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Prigen dan mendapat perawatan. Diketahui korban mengalami luka-luka pada bagian mukanya, mulut robek, bagian dalam tenggorokan terluka serta ujung kemaluannya terluka.
"Ngomongnya susah dimengerti, karena tenggorokan dan mulutnya terluka akibat dimasukkin (diloloh) celurit. Bukan hanya itu, keponakan saya juga dipukuli, disiksa dengan kejam, disuapi makan dengan tanah. Makanya hingga saat ini dia terus muntah-muntah," imbuh Paeni.
Mendengarkan penuturan korban, warga langsung bergerak dan menangkap Yanto. Beruntung warga masih bisa menahan kesabarannya dan tidak main hakim sendiri.
"Saat ditangkap itu, pelaku mengakui memotong ujung kemaluan korban untuk ajimat kesaktian sebagai dukun. Saat itu juga pelaku langsung dilaporkan ke polisi," kata M Daniel Effendi dari Koordinator Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Pasuruan.
Atas peristiwa itu, KPA Kabupaten Pasuruan, berjanji akan mengawal terus masalah Lidya hingga tuntas. "Ini tidak manusiawi. Kami akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan korban, termasuk kondisi psikologisnya. Selain itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai jalur hukum," imbuh Daniel.
Sementara, Humas RSUD Bangil dr M Ghozali menyampaikan bahwa pihaknya masih menangani secara medis agar kondisi korban membaik.
"Tim medis masih menanganinya dan memang banyak ditemukan bercak sel darah merah di tubuh korban. Sedangkan lebam-lebam di wajah serta sekujur tubuh, memang dikarenakan benda tumpul," ujar dr Ghozali.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AK Chairul Hidayat membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap pelaku.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved