Tampung TKA Ilegal, Tasikmalaya akan Cabut Izin Perusahaan

Kristiadi
30/12/2016 14:17
Tampung TKA Ilegal, Tasikmalaya akan Cabut Izin Perusahaan
(Ilustrasi)

DINAS Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan pencabutan izin perusahaan jika menggunakan tenaga kerja asing ilegal.

"Kami akan melakukan teguran hingga mencabutan izin perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap tenaga kerja asing ilegal tanpa memperpanjang dokumen hingga mengembalikannya kembali ke negaranya. Adapun, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Tasikmalaya jumlahnya 10 orang berasal dari Jepang, China, Korea dan Amerika Serikat," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana, Jumat (30/12).

Nana mengatakan tenaga kerja asing tersebut berada di lima lokasi dan yang terlihat tercatat ada di perusahaan San'en dan Hini Daiki. Akan tetapi, mereka juga terdapat di perusahaan konveksi lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya terutama di Kecamatan Cipatujah, Cisayong, Cikalong dan lainnya.

"Paling banyak tenaga kerja asing dari negara Korea berada di Kabupaten Garut dan banyak lagi tenaga yang bekerja di Kota Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran serta Sumedang. Namun, jumlah mereka tersebar di beberapa perusahaan lainnya yang berada di wilayah tersebut meski setiap setahun sekali adanya perpanjangan dokumen," ujarnya.

Sementara, berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Pangandaran tercatat 47 WNA. Akan tetapi data dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Sosial Tenagakerja dan Tranmigrasi warga negara asing mencapai 27 orang.

"Ada 47 orang WNA di Kabupaten Pangandaran belum terpantau statusnya dan belum terdeteksi aktivitas mereka apakah wisatawan atau pekerja karena selama ini belum mengetahui status visa yang ada. Akan tetapi, penanganan WNA akan menjadi tanggungjawab tim pengawas orang asing (timpora) karena telah dibentuk dan baru akan efektif pada Januari 2017," papar Kepala Badan Kesbangpolinmas, Sunendar Surya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan Disdukcapilsosnakertrans Jajang mengatakan jumlah warga negara asing dari 27 orang yang terdata baru 8 orang dan mereka telah memiliki Keterangan Ijin Tetap (KITAP) dan 19 lagi belum terdata secara administrasi. Karena, mereka juga telah memiliki Keterangan Identitas Sementara (KITAS).

"Dari 8 orang WNA yang sudah memiliki KITAP hanya 1 orang yang mematuhi aturan administrasi dan melakukan pendataan izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya