Pemkot Palembang Tindak Penunggak Pajak

(DW/N-2)
29/12/2016 02:15
Pemkot Palembang Tindak Penunggak Pajak
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

PEMKOT Palembang, Sumatra Selatan, menyegel dua penginapan dan satu rumah makan karena menunggak pajak daerah, Rabu (28/12). Surat peringatan sudah dilayangkan tiga kali, namun para pemilik tempat usaha itu mengabaikannya. "Pajak tertunggak dari ketiga tempat usaha itu nilai totalnya mencapai Rp50 miliar. Mereka menunggak pajak selama empat dan lima tahun, dan sudah berkali-kali mendapat surat peringatan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja.

Keputusan untuk menyegel lokasi usaha penunggak pajak, lanjut dia, diharapkan membawa efek jera bagi pelaku usaha lain. "Sejauh ini, pencapaian pendapatan asli daerah dari sektor hotel dan restoran tidak terganggu, bahkan tahun ini melampaui target mencapai Rp51,6 miliar."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya