Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Bangka Belitung. Mengancam akan mencabut izin perusahaan yang berani mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara Ilegal.
Kepala Disnakertran Babel Didik Suprapto mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Babel setiap tahun tidak mengalami kenaikan bahkan penurunan. Terakhir di ketahui jumlahnya kurang lebih 900 orang.
Untuk mengantisaifasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Dia mengaku akan melakukan pendataan dan monitoring bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) ke perusahaan-perusahaan tempat TKA bekerja.
"Kita bersama timpora, terdiri dari Imigrasi, Lanal, Kepolisian dan Kemenkumham akan monitoring langsung, ke perusahaan-perusahaan tempat TKA tersebut bekerja," kata Didik.
"Apabila dalam pendataan ulang ditemukan TKA ilegal maka akan direkomendasinya untuk dideportasi, perusahaannya akan kita tindak hingga pencabutan izinnya," ujar dia.
TKA di Babel, menurut Didik, paling banyak bekerja di sektor pertambangan, sisanya di Perkebunan dan industri pertimahan. Sedangkan negara terbanyak yang bekerja adalah China disusul Thailand, Malaysia, dan Singapura.
"TKA kita kebanyakan dari negara China, dengan pekerjaan di sektor pertambangan, sedangkan negara lainya ada yang bekerja di perkebunan maupun industri," ucap dia.
Di Provinsi Bangka Belitung, diakui Didik, daerah yang paling rawan adanya TKA ilegal, yaitu Bangka Barat dan Bangka Induk, mengingat dua daerah ini banyak terdapat industri dan pertambangan laut.
"TKA Ilegal ini di Babel rentan bekerja di industri timah dan tambang laut, di wilayah Bangka Barat dan Bangka," tuturnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan bukan tidak setuju adanya TKA di Babel. Namun kalau tidak pada skill khusus untuk apa TKA, cukup putra daerah saja.
"Kalau TKA itu ada skill khusus, kita setuju, tapi kalau tidak ya untuk apa, putra daerah saja sudah cukup. Hal ini harus diperhatikan pemerintah pusat," kata Didit.
Mengenai, sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal, ditegaskanya, itu harus tegas. Hanya saja sanksi ini ada tingkatnya, dari terendah hingga terberat pencabutan izin.
"Ya harus diberi sanksi, yang ringan hingga terberat pencabutan ini. Saya setuju itu, jangan hanya TKA saja yang dideportasi," kecamnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved