Daerah Tingkatkan Pengawasan TKA

Yose Hendra
28/12/2016 02:00
Daerah Tingkatkan Pengawasan TKA
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

ISU hadirnya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di daerah-daerah membuat dinas tenaga kerja mengawasi dengan ketat keberadaan mereka. Di Sumatra Barat, Disnakertrans masih menelusuri keberadaan TKA ilegal yang jumlahnya diduga ratusan orang. “Laporan terbaru ada ratusan TKA ilegal di Sawahlunto. Nanti kita telusuri,” ujar Kepala Disnakertrans Sumatra Barat, Nazrizal.

Diakuinya, Disnakertrans Sumbar tidak memiliki data keberadaan atau jumlah TKA di Sumbar. “TKA legal di sini jumlahnya 39 orang. Mereka bekerja di sektor perkebunan dan pariwisata seperti di Mentawai,” terangnya. Dugaan adanya ratusan TKA bekerja di pertambangan batu bara dan emas di Sawahlunto, Sijunjung, dan Solok Selatan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Syalfriman, warga Talawi, Kota Sawahlunto, menyebutkan ada sekitar 150 pekerja dari Tiongkok yang berstatus ilegal bekerja di pemilik konsesi pertambangan batu bara di Talawi. “Mereka sudah lama bekerja di sini. Itu jelas ilegal,” ujarnya. Pada September lalu ada empat TKA asal Tiongkok ditangkap polisi saat bekerja di pertambangan emas di Solok Selatan. Di sejumlah daerah, keberadaan TKA masih terkontrol. Bahkan ada daerah dengan jumlah TKA terus menurun.
Seperti di Balikpapan, Kalimantan Timur, dinas tenaga kerja dan sosial setempat menyebutkan jumlah TKA yang masih ke Balikpapan terus menurun dalam tiga bulan terakhir.

Penyebabnya berbagai hal, di antaranya berakhirnya kontrak sejumlah perusahaan migas pada 2017 dan menurunnya harga batu bara. Kepala Disnaker dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi memaparkan jumlah TKA hingga 2016 sebanyak 235 orang dari 45 perusahaan pengguna TKA. Data TKA yang mendapatkan izin bekerja tahun ini sebanyak tujuh o­rang atau turun jika dibandingkan dengan pada 2015 yang sebanyak 35 orang.

Hal sama juga terjadi di Jawa Tengah. Tahun lalu jumlah TKA yang bekerja di Jawa Tengah sebanyak 1.814 orang, dan kini menjadi 1.640 orang. Kepala Diskertrans dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang menyebutkan persyarat­an ketat menjadi kendala bagi TKA yang akan bekerja di Jawa Tengah.

Masih terkait dengan TKA, sejumlah daerah di Jawa Barat mulai meningkatkan pengawasan dan menyelidiki data tenaga kerja. Dari Sukabumi, Disnakertrans mulai menelusuri data ketenagakerjaan di wilayah itu. Kemudian di Ciamis, dinas terkait mengklaim tidak ada TKA ilegal yang bekerja di wilayah itu. Adapun di Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah setempat akan membuat raperda tentang tenaga kerja asing untuk mencegah masuknya TKA ilegal. Di Sumatra Selatan, jumlah TKA legal yang bekerja sebanyak 1.047 orang. Mereka bekerja dalam rangka transfer teknologi.

Minim pengawas
Polemik munculnya TKA ilegal tidak bisa diselesaikan dengan berharap pada pemerintah. Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Fery Sofwan mengatakan selama ini jumlah pengawas ketenagakerjaan sangat terbatas. “Tenaga pengawas yang terdaftar di Pemprov Jabar hanya 208 orang, ditambah petugas yang sebelumnya berada di pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Jumlah itu berbanding terbalik dengan perusahaan di Jabar yang mencapai lebih dari 30 ribu. Padahal, berdasarkan aturan, satu orang pengawas paling banyak mengawasi 97 perusahaan. “Sekarang satu pegawai harus mengawasi hampir 140-145 perusahaan,” lanjutnya. (AS/BB/AD/DG/BY/DW/SY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya