Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan mencatat saat ini jumlah tenaga kerja asing di wilayahnya sekitar 1.047 orang. Meski selalu berubah-ubah lantaran batas kontrak yang ditetapkan, namun TKA di Sumsel sejauh ini dinilai cukup mengikuti peraturan sehingga sangat jarang ditemukan TKA yang menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan Dewi Irawati mengatakan sebanyak 1.047 orang TKA itu berasal dari berbagai negara, seperti India, Malaysia, Tiongkok, Amerika, Eropa, Inggris, Belanda dan sebagainya. Diakuinya, tenaga kerja yang ada di Sumsel ini merata tidak hanya didominasi oleh Tiongkok saja.
"Meski isunya TKA asal Tiongkok mendominasi di Indonesia, namun berbeda halnya di Sumael. TKA yang ada di Sumsel ini beragam asal negara. Dan semuanya merata, tidak hanya TKA dari Tiongkok saja," tukasnya.
Namun Dewi menuturkan jumlah TKA selalu mengalami perubahan setiap bulannya. Hal itu mengingat TKA hanya memiliki masa kerja enam bulan saja. Selebihnya TKA tersebut harus kembali ke negara asalnya.
Disnakertrans Sumsel melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja yang ada di wilayahnya. Bahkan setiap bulan selalu dilakukan pembinaan ke setiap
perusahaan yang memakai TKA tersebut. Di Sumsel, TKA merata digunakan di semua kabupaten/kota, di antaranya di Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi
Banyuasin dan sebagainya.
"Berdasar ketentuan, kita juga menerapkan imbauan dan memberi penekanan agar TKA yang dipakai di perusahaan dapat mentransfer ilmu kepada para
pekerja asal Indonesia sendiri. Sehingga keahlian dan kemampuan TKA itu dapat juga dimiliki oleh pekerja lokal," ungkapnya.
Dan hal itu, kata Dewi, sejauh ini sudah diterapkan perusahaan yang ada di Sumsel. Harapannya pekerja lokal juga dapat tertular memiliki kemampuan dan
keahlian seperti yang dimiliki TKA.
Dewi menerangkan, TKA di Sumsel semuanya menduduki posisi middle di suatu perusahaan, sekelas manager dan sebagainya. Juga ada TKA yang mengoperasionalkan alat-alat berat dan teknologi yang dimanfaatkan perusahaan.
"Terkait dengan pekerja kasar, TKA ini juga ada yang bekerja seperti itu. Namun pekerja kasar ini dalam artian teknisi atau mereka yang mampu mengoperasionalkan alat-alat berat yang memiliki teknologi baru. Bukan buruh biasa, atau juga bukan pekerjaan yang bisa dilakukan pekerja lokal," ungkap Dewi.
Untuk TKA ilegal, kata Dewi, sepanjang 2016 ini belum ditemukan adanya kasus tersebut. Namun diakuinya ada beberapa orang asing yang datang ke
perusahaan di Sumsel namun mereka adalah keluarga dari pemilik perusahaan.
Pihaknya tidak bisa melarang jika ada orang asing yang datang dan berkunjung. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan oleh Disnakertrans bekerja sama dengan satgas-satgas di pemerintahan kabupaten/kota, keimigrasian, kemenkumham dan sebagainya.
"Memang ada orang asing yang beberapa kali diamankan, namun bukan TKA. Mereka diamankan karena memang masa tinggal di Indonesia sudah habis," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Sumsel, Mardiansyah meminta supaya pengawasan tenaga kerja asing yang masuk ke daerah itu lebih diperketat. Ia
mengatakan, seharusnya perusahaan-perusahaan di daerah itu memberdayakan tenaga kerja lokal daripada tenaga kerja asing.
"Untuk pengawasan tenaga kerja asing ini tidak hanya tanggung jawab Disnaker saja, tapi masyarakat, DPRD, kepolisian, imigrasi dan instansi terkait lainnya," tandasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved