Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEPANJANG Tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Jawa Barat, telah mendeportasi sedikitnya 25 warga negara asing (WNA). Dengan mengelabui petugas pengawasan orang asing, para WNA tersebut melakukan pelanggaran dengan menyalahi izin tinggal mereka yang hanya berkunjung untuk bekerja hingga meminta sumbangan di Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang, Asriyani Puspita Dewi menyebutkan para WNA yang telah di pulangkan ke negaranya tersebut rata-rata telah menyalahi izin tinggal. Dari jumlah 25 WNA yang dideportasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan Pro Justisia (Penegakan Hukum Keimigrasian) terhadap 2 WNA.
"Ada dua orang yang sudah kita lakukan Pro Justisia di Tahun 2016 ini. Pertama adalah warga Pakistan, dengan visa kunjungan dia meminta sumbangan ke sejumlah instansi di Purwakarta. Terus WNA ini kemudian dihukum selama 5 bulan dan saat ini sudah dideportasi. Kemudian yang satu lagi adalah warga dari Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan paspor, setelah menjalani masa hukuman, dia langsung dideportasi," ucap Asriani di ruangannya kepada Media Indonesia, Selasa (27/12).
Ia menuturkan jumlah WNA yang saat ini tinggal di Kabupaten Karawang dan Purwakarta adalah 2.300 orang. Mereka rata-rata datang untuk bekerja pada sebuah perusahaan, karena ia menilai kedatangan mereka rata-rata disponsori langsung oleh pihak perusahaan.
"Jumlah 2.300 itu merupakan mereka yang terdaftar memiliki Kitas (Kartu izin tinggal sementara). Dengan rincian di Karawang 1.474 WNA dan untuk wilayah Purwakrta sebanyak 826 WNA," ucapnya.
Disebutkan, jumlah WNA di Kabupaten Karawang, sebagian besar berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. "Sedangkan kalau di wilayah Purwakarta di urutan pertama berasal dari India. Sisanya berasal dari Korea Selatan dan Tiongkok," kata dia.
Asriani mengatakan rata-rata WNA yang melakukan pelanggaran beralasan, mereka malas untuk mengurus Kitas. "Biasanya mereka hanya datang seminggu tetapi untuk bekerja. Tetap saja itu harus menggunakan Kitas, karena mereka digaji dan bekerja di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan Kitas satu bulan, enam bulan atau satu tahun. Dan mengurusnya juga cukup mudah," kata dia.
Dengan tingkat WNA yang terus bertambah ke Karawang dan Purwakarta. Kantor Imigrasi setempat mengaku tidak merasa kewalahan dengan jumlah personel yang hanya sebanyak 8 orang tersebut.
"Memang mestinya ditambah, tetapi selama ini kita setiap hari melakukan pengawasan dan memaksimalkan kinerja," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved