Jumlah TKA di Jateng Menyusut

Akhmad Safuan
27/12/2016 15:00
Jumlah TKA di Jateng Menyusut
(ANTARA/Basri Marzuki)

JUMLAH tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Tengah mengalami penurunan, dari sebelumnya tahun lalu sebanyak 1.814 orang pada tahun laku menjadi 1.640 orang hingga Desember 2016 ini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng lakukan pengawasan dan persyaratan ketat terhadap TKA yang masuk dan bekerja di Jateng.

Data yang dihimpun Media Indonesia Selasa (27/12), jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Tengah mulai pada Desember 2015 mencapai 1.814 orang pada awal tahun 2017 sempat meningkat sejumlah menjadi 1.823 orang, kemudian menyusut pada Mei menjadi 1.800 orang dan terus menyusut hingga Desember 2016 tercatat sebanyak 1.640 orang.

Ribuan TKA yang bekerja di berbagai sektor industri dan perdagangan tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten/Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Batang, Pekalongan dan daerah lain di Jawa Tengah tersebut, Tiongkok menempati urutan terbanyak dengan jumlah 736 orang yang meningkat dibanding pada awal tahun 519 orang, Korea Selatan 375 orang, India 158 orang dan Jepang 191 orang.

"Menyangkut TKA tersebut, kita melakukan pengawasan ketat dan untuk dapat bekerja di jateng juga harus memenuhi persyaratan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Disnakertransduk) Provinsi Jateng Wika Bintang.

Persyaratan ketat bagi TKA yang masuk di Jateng, demikian Wika Bintang, TKA harus memiliki kemampuan teknologi di bidangnya dan harus memiliki izin dari kementerian, selain itu juga memiliki persyaratan tambahan. Yakni wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, wajib membayar pajak US$100 per bulan, tidak menduduki lebih dari satu jabatan, minimal S1 dan berpengalamn bekerja di bidangnya selama 5 tahun.

"Kemampuan berbahasa Indonesia ini harus dibuktikan dengan sertifikat dengan tujuan supaya mudah menransfer teknologi pada pekerja lokal," tambah Wika Bintang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya