PETI yang tidak Pernah Mati

27/12/2016 08:04
PETI yang tidak Pernah Mati
(MI/Solmi)

WAKTU dua pekan tidak cukup untuk menemukan 11 penambang yang terkubur di lubang penggalian emas ilegal, di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka menambah panjang daftar korban tewas lubang tambang menjadi 22 jiwa selama 2016.

“Mereka tidak pernah kapok. Kalau pun bisa berhenti sebentar karena operasi penertiban, di kesempatan berikutnya mereka akan menggali lagi,” papar Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia KKI Warsi Jambi, Rudi Syaf Manager, akhir pekan lalu.

Dari sisi ekonomi, emas dari tambang ilegal ini memang menjanjikan. Namun, Warsi mendapati keuntungan sebenarnya hanya diraup pemilik modal. “Masyarakat setempat yang menjadi penggali hanya pekerja upahan. Kami menemukan fakta, kesejahteraan warga di sekitar kawasan penambangan emas tanpa izin tidak terungkit sama sekali,” lanjut Rudi.

Padahal, dampak buruk tambang ilegal sudah dirasakan warga sekitar. Selain korban jiwa, kerusakan bentang alam terus terjadi. Di kawasan Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin, galian sudah menyasar kawasan persawahan. Timbunan pasir dan cerukan lubang galian ditinggalkan dalam kondisi merana tanpa ada upaya restorasi.

“Aktivitas PETI (penambangan emas tanpa izin) juga menyebabkan kerusakan badan sungai dan pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri,” tambah aktivis KKI Warsi, Sukmareni.

Lewat foto satelit, Warsi mendapatkan data kerusakan alur sungai di Merangin dan Kabupaten Sarolangun sudah mencapai total 10.926 hektare. “Penggali tidak hanya menyasar sungai, tetapi juga menggerogoti kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Merangin, Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun di Sarolangun, Kantor Kecamatan Pangkalan Jambu, dan Bandara Bungo,” tandas Sukmareni.

Kepedihan kini menjadi bagian hidup warga. Dany, 49, warga Desa Perentak, mengakui kerusakan sudah ia rasakan selama lima tahun terakhir.

Sawah yang hijau tergantikan oleh gundukan pasir dan batu, gersang. “Mulai bibir sungai hingga permukiman hancur-hancur, bang. Alur air tidak menentu sehingga sedikit saja hujan lebat, banjir langsung merendam perkampungan dan jalan-jalan,” tandasnya.

Penertiban sesekali tidak cukup menjadi solusi. Bupati Merangin AL Haris mendesak Gubernur Jambi Zumi Zola untuk membuat peraturan daerah yang mengatur penambangan rakyat. “Dengan perda, penindakan menjadi lebih terarah dan efektif.” (Solmi/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya