140 Perusahaan di Jabar tidak Bisa Bayar UMK

(BY/N-2)
27/12/2016 04:10
140 Perusahaan di Jabar tidak Bisa Bayar UMK
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SEBANYAK 140 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota 2017 karena mengaku tidak sanggup menaikkan upah karyawan sebesar 8,25%. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Bekasi dan Bogor.

"Bekasi dan Bogor memiliki UMK yang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencocokkan data-data yang diberikan dengan fakta di lapangan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Ferry Sofwan, Senin (26/12).

Dia menargetkan penetapan UMK sektoral bisa dilakukan pekan ini karena sudah harus diterapkan mulai 1 Januari 2017. "Sudah ada 12 kabupaten dan kota yang mengajukan UMK sektoral, tapi baru 10 yang sudah memasukkan berkas administrasi," tandas Ferry.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya