Pilkada Pati, Kotak Kosong mulai Kampanye

Akhmad Safuan
26/12/2016 14:50
Pilkada Pati, Kotak Kosong mulai Kampanye
(ANTARA/Yusuf Nugroho)

CALON tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menghadapi perlawanan kotak kosong. Kotak kosong kini mulai dikampanyekan untuk mengimpangi kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Haryanto-Saiful Arifin.

Pemantauan Media Indonesia di Pati Senin (26/12) meskipun hanya ada calon tunggal, situasi politik di daerah ini semakin panas. Kotak kosong yang menjadi lawannya tidak diam dan bergerak ikut kampanye untuk mengimbangi lawannya.

Pasangan Haryanto-Saiful Arifin yang diusung PDIP, Partai Gerindra, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS dan PPP (46 kursi di DPRD Pati) tidak bisa merasa menang sebelum bertanding, karena kotak kosong yang menjadi lawannya ikut dikampanyekan oleh Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati.

Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati yang diketuai Sutiyo dan dideklarasikan di rumah salah seorang mantan kepala desa tersebut menjadi bukti. Sebuah bendera bertuliskan "Suara kotak suara rakyat dan jangan golput pilih kotak kosong", kaos bertuliskan "Pilih Kotak" dan selebaran kepada warga Pati untuk menetukan sikap politiknya membuat suasana semakin gerah.

"Kampanye kotak kosong ini sebagai pendidikan berdemokrasi, karena warga harus diberikan pilihan dan suara mereka juga berharga," kata Ketua AKDP
Pati Sutiyo.

Namun demikian, lanjut Sutiyo, AKDP yang merupakan kelompok masyarakat yang getol menyuarakan dukungan terhadap kotak kosong harus menghadapi dilema, karena izin dari mulai deklarasi dan kampanye dipersulit baik oleh Panwas, KPU maupun kepolisian.

Upaya dari Panwas Kabupaten Pati dan aparat keamanan menghentikan kegiatannya ini, lanjut Sutiyo, merupakan bentuk penghambatan masyarakat untuk berdemokrasi, karena kegiatan itu berupa sosialisasi pilkada dan pendidikan politik.

"Kami belum menerima izin dari pihak berwenang, meskipun sudah berupaya mengundang pihak-pihak terkait, seperti KPU, Panwas, dan Kapolres Pati," tambahnya.

Ketika meminta rekomendasi kepada KPU, lanjut Sutiyo, untuk kegiatan kampanye dan deklasai meskipun sumber dana iuran masyarakat, dijawab oleh KPU Kabupaten Pati bahwa izin itu ranahnya kepolisian. Namun sebaliknya dari kepolisian dan Panwas, sehingga merasa dipimpong.

Anggota Panwas Kabupaten Pati Mohammad Rifa'i mengatakan tidak ada larangan kegiatan masyarakat yang tergabung dalam AKDP, karena kegiatan kampanye sekalipun tidak ada aturan yang mengaturnya. Namun jika beralasan bahwa kegiatan tersebut hanya sosialisasi pilkada, maka harus ada rekomendasi dari KPU Kabupaten Pati.

"Tetapi jika dalam pelaksanaannya muncul ajakan untuk memilih nomor tertentu maka akan dihentikan, tapi jika ada izinnya maka akan mengawal dengan sikap netral kami sebagai Panwas," kata Rifa'i.

Kepala Polres Pati Ajun Komisaris Besar Ari Wibowo mengatakan tidak ada pembubaran dalam acara deklarasi AKDP tersebut, karena kehadiran polisi hanya sebatas mengawal kegiatan tersebut agar berjalan dengan tertib dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. " Kegiatan pertunjukan ketoprak ada izinnya dan dapat berlangsung, tetapi jika ada kampanye dan soisalisasi harus ada rekomendasi dari KPU," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya