Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur (Jatim) melayangkan nota peringatan kepada PT Jaya Mestika Indonesia karena telah melanggar sejumlah aturan, terutama dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Perusahaan yang berlokasi di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jatim, itu diduga mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Menurut Kepala Disnakertransduk Jatim, Sukardo, mengatakan, dari hasil evaluasi data dan klarifikasi dengan manajemen PT Jaya Mestika, ditemukan sejumlah fakta pelanggaran. "Nota sanksi pertama dikirim ke PT Jaya Mestika dan berlaku selama 14 hari, bagi perusahaan untuk segera melengkapi dokumen tenaga kerja asing, yang mereka pekerjakan," terang Sukardo, Minggu (25/12).
Bila perusahaan tidak menjalankan perintah tersebut, akan dilakukan nota sanksi kedua, dan selanjutnya mereka diserahkan ke Polda Jatim, untuk mendapatkan sanksi pidana. Sukardo memaparkan PT Jaya Mestika mengantongi izin untuk mempekerjakan tiga TKA, tapi fakta di lapangan ada 29 TKA. "Tidak hanya itu. Tiga TKA yang berizin juga melanggar aturan karena tidak ada proses transfer pengetahuan dari TKA itu kepada tenaga kerja lokal. Bahkan, perusahaan itu mempekerjakan TKA pada pekerja kasar atau nonskill. Lebih parah lagi para TKA tidak bisa berbahasa Indonesia," papar Sukardo.
Selain melayangkan nota sanksi, Disnakertransduk hari ini telah merekomendasikan kepada Imigrasi dan Kepolisian untuk memproses 26 TKA tidak berizin kerja agar dideportasi. Untuk mengantisipasi banyaknya TKA ilegal, Gubernur Jatim Soekarwo memerintahkan tim gabungan terdiri atas polisi, petugas imigrasi, dan Pemprov Jatim untuk melakukan operasi TKA ilegal pada Januari 2017.
Sasaran operasi TKA ilegal di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang. Di bagian lain, kebijakan larangan bebas visa yang dilakukan pemerintah mendapat kritik dari kalangan DPR. Hal itu menjadi salah satu pemicu maraknya TKA ilegal. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelaskan Perpres Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Kepada 169 Negara.
Hal itu memicu semakin banyak TKA ilegal masuk. Dede menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, dalam setahun terakhir terdapat 70 ribu TKA yang masuk secara resmi di Indonesia, 30% dari Tiongkok. "Kita belum punya pengawas TKA ilegal. DPR akan membentuk panitia kerja gugus tugas khusus untuk mengawasi WNA," ujar Dede.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved