MESKI 3.186 berkas warga korban lumpur Lapindo di dalam areal peta terdampak sudah mendapat ganti rugi, tidak berarti masalah sudah berlalu dari wilayah di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu. Kemarin, puluhan warga menggelar istighosah dan aksi tabur bunga pada sebuah pocong yang berada di tanggul titik 21. Kelurahan Siring, Porong. Aksi ini sebagai simbol kekecewaan karena ada 79 berkas warga yang tidak kunjung dibayar ganti ruginya oleh PT Minarak Lapindo Jaya dengan menggunakan dana talangan dari pemerintah.
Istighosah dipimpin Ustaz Maskur, asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Puluhan warga itu belum mendapatkan ganti rugi karena ada sengketa dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Sengketa terkait status tanah dan persoalan hak ahli waris. Sengketa status tanah terjadi karena warga berpendapat status tanah mereka merupakan lahan kering yang harus diberi ganti rugi Rp1 juta per meter persegi.
Sementara PT Minarak Lapindo Jaya kukuh menyatakan lahan warga adalah tanah basah dengan nilai ganti rugi Rp120 ribu per meter persegi. "Padahal berkas kami sudah lengkap, sudah ada putusan pengadilan dan surat badan pertanahan nasional," kata koordinator aksi, Fattah. Usai melakukan doa bersama, warga korban lumpur mengangkat patung Aburizal Bakrie dan meletakkan di dekat boneka berbentuk pocong.
Ini adalah simbol matinya hati nurani PT Minarak Lapindo Jaya yang hingga kini belum membayar lunas hak mereka. Warga lalu menaburkan bunga di boneka pocong sambil mendoakan agar berkas mereka segera dibayar. Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Panitia Khusus Lumpur DPRD Sidoarjo, Ainun Zariah mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan pemerintah pusat agar ganti rugi untuk 79 berkas segera dilunasi.
"Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo akan kembali ke Jakarta menemui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Kami sudah meminta warga menyerahkan berkas mereka untuk kami bawa ke Jakarta." Pemerintah sudah menganggarkan dana talangan bagi 3.331 berkas korban lumpur senilai total Rp767 miliar. Pemerintah mengeluarkan dana talangan itu dan PT Minarak harus mengembalikannya dalam kurun empat tahun.
Agustus lalu, sebanyak 3.186 berkas sudah dilunasi dengan nilai dana mencapai Rp701 miliar. Masalah yang belum tuntas diurai membuat 145 berkas belum bisa dilunasi ganti ruginya. D alam perjalanan, 66 berkas sudah bisa divalidasi, dan tinggal menunggu pencairan. Sedangkan Fattah dan kawan-kawan masih harus menunggu.