Mantan Kepala Basarnas DIY Ditahan karena Korupsi Lahan

Ahmad Mustaqim
23/12/2016 10:57
Mantan Kepala Basarnas DIY Ditahan karena Korupsi Lahan
(Ilustrasi)

MANTAN Kepala Basarnas DIY Waluyo Raharjo ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek penganggaran pengadaan lahan rencana pembangunan Pos Basarnas di Gunungkidul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan Waluyo resmi ditahan mulai Kamis (22/12).

"Yang bersangkutan ditahan di Lapas (Kelas IIA) Wirogunan," kata Azwar saat dihubungi, Jumat (23/12).

Azwar mengatakan kejaksaan dalam sepekan ke depan bakal menyelesaikan proses pemberkasan Waluyo.

"Kita tengah mematangkan surat dakwaan. Kejati sudah siapkan lima jaksa yang diketuai Sunarwan," ungkap Azwar.

Ia menambahkan kejaksaan punya waktu 20 hari untuk memproses itu. Selain tersangka Waluyo, kejaksaan juga memproses tersangka lain, yakni pengusaha asal Gunungkidul bernama Dias.

"Berkas akan dilimpahkan bersamaan. Dari Basarnas juga menyesalkan terjadinya kasus ini," tuturnya.

Kejati DIY menetapkan Waluyo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek penganggaran pengadaan lahan rencana pembangunan Pos Basarnas di Gunungkidul, pada 15 November.

Dalam pengadaan lahan itu, Basarnas DIY membayarkan Rp5,8 miliar kepada Dias yang mengklaim memiliki kuasa penjualan tanah. Uang itu masuk anggaran Basarnas DIY tahun 2015.

Dalam perkembangan, surat kuasa yang Dias miliki adalah palsu dan ia telah menjadi tersangka. Di sisi lain, Waluyo juga diduga menerima fulus Rp160 juta melalui rekening pribadinya.

Kejati DIY mendakwa Waluyo melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya