Tambang Ilegal Rusak Hutan dan Bandara

SL/N-2
22/12/2016 03:21
Tambang Ilegal Rusak Hutan dan Bandara
(MI/Solmi)

LAHAN seluas 10.926 hektare di kawasan sempadan Sungai Batanghari, Jambi, rusak, akibat penambangan emas tanpa izin.

Menurut investigasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, kerusakan terparah terjadi di Kabupaten Sarolangun seluas 6.370 ha dan di Kabupaten Merangin seluas 4.556 ha.

"Selain sepanjang alur sungai, kerusakan menyasar ke dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Merangin dan Hutan Lindung Bukit Tinjau Limun di Sarolangun. Penambangan emas ilegal juga menyasar kawasan publik seperti di sekitar Bandara Bungo dan kawasan perkantoran Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin," kata Manajer Komunikasi KKI Warsi Rudi Syaf, kemarin.

Ia mengakui dari aspek ekonomi, emas yang didapat dari kegiatan terlarang itu memang menjanjikan.

Namun, dari investigasi Warsi, yang meraup keuntungan besar ialah pemilik modal dan masyarakat hanya sebagai pekerja upahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya