Kejaksaan Tinggi DIY Kawal Program tidak Ada Jalan Berlubang

Agus Utantoro
21/12/2016 12:48
Kejaksaan Tinggi DIY Kawal Program tidak Ada Jalan Berlubang
(Kepala Kekasaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Spontana. -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pencermatan terhadap inovasi kebijakan yang digulirkan Dinas PU DIY terkait penanganan jalan-jalan rusak atau berlubang.

Kepala Kekasaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Spontana, di sela-sela rapat kerja Kejati DIY di Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/12), mengemukakan, dalam program itu, Dinas PU melalui instansi teknis yang menangani, akan segera bergerak memperbaiki kerusakan jalan atau jalan-jalan yang berlubang sesegera mungkin setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Ini seperti reaksi cepat untuik menangani kerusakan-kerusakan atau menutup lubang-lubang yang ada di jalan, tanpa harus menunggu jatuhnya korban,” kata Tony.

Menurut dia, selama ini, penanganan kerusakan jalan haruslah sesuai dengan anggaran perawatan sehingga harus menunggu anggaran. Selain itu, tambahnya, harus sesuai dengan perencanaan penganggaran.

“Dinas akan patuh dengan anggaran dan perencanaan,” katanya.

Namun, lanjutnya, bisa jadi tidak sesuai dengan kondisi lapangan. “Bisa jadi jalan yang rusak berada di luar yang sudah dianggarkan dan dijadwalkan.”

Sehingga, tambahnya, perbaikan harus menunggu penganggarannya yang boleh jadi akan dilakukan tahun berikutnya.

Kejaksaan Tinggi, imbuhnya, akan mendorong Pemda DIY untuk mengembangkan inovasi kebijakan yang merupakan reaksi cepat itu.

“Kita akan dorong kebijakan tidak ada lubang di jalan-jalan di DIY,” jelasnya.

Tony menambahkan, Kejati DIY berkomitmen antara kepentingan pembangunan dan kepentingan penegakan hukum harus berjalan selaras dan seimbang, harmonis.

“Jangan menunggu jatuhnya korban karena kerusakan jalan yang tidak segera diatasi yang disebabkan tidak masuk dalam rencana dan anggaran," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya