Soal Semen, Ganjar Undang Dua Kubu

(HT/N-3)
21/12/2016 02:00
Soal Semen, Ganjar Undang Dua Kubu
(MI/HARYANTO)

SUASANA Kantor Gubernur Jawa Tengah tampak ramai, kemarin pagi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sengaja mengundang dua kelompok yang mewakili pro dan kontra terhadap pembangunan pabrik Semen di Rembang. Bila sebelumnya dalam pemberitaan kedua kelompok ini seakan-akan sedang berhadap-hadapan dan siap bertarung, tetapi saat bertemu gubernur, mereka justru terlihat santai dan bercanda, meski dalam dialog tetap bertahan dengan argumen masing-masing.

Kubu penolak yang di­pimpin Gunretno selaku Ketua Jaring­an Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mengaku kecewa terhadap gubernur yang telah mengeluarkan izin lingkungan baru untuk PT Semen Indonesia (SI). Oleh karena itu, mereka tidak percaya dibentuknya tim kecil bentukan Ganjar dan kementerian. Bahkan, saat selesai pertemuan, pihak penolak keberadaan pabrik semen masih menggelar aksi dengan memblokir pintu gerbang masuk kompleks kantor gubernur.
Sementara kubu pro yang dipimpin Dwi Joko Supriyanto, meminta agar semua pihak penolak semen mau men­dengarkan pendapat warga sekitar pabrik.

“Sebab dari 12 ribu warga di lima desa sekitar pabrik semen, lebih dari 95% mendukung operasional PT SI. Warga banyak yang mendukung karena PT SI telah berhasil menunjukkan komitmennya untuk menyejahterakan masyarakat. “Warga sini hanya lulusan SMP. Setelah lulus nganggur. Sekarang mereka sudah bisa kerja,” ujar Dwi, Selasa (20/12). Dengan adanya dana, lanjut Dwi, pendidikan masyarakat membaik. “Sekarang sudah banyak anak di tempat kami yang kuliah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dwi meminta penolak semen untuk objektif. Di daerahnya ada 7-10 tambang ilegal milik perusahaan swasta besar. “Kalau semen Rembang yang punya pemerintah dipersoalkan, mengapa yang swasta tidak diapa-apakan? Padahal, mereka malah ngawur penambangannya, dan sama sekali tidak peduli kesejahteraan warga,” tegasnya. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, membantah telah mengeluarkan izin baru.

Menurutnya, sesuai hasil rapat dengan kementerian terkait di Jakarta, keputusan untuk semen Rembang akan diterbitkan pada 17 Januari 2017. Rapat juga memutuskan membentuk tim kecil lintas sektor untuk merespons putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). “Putusan MA sama sekali tidak ada klausul yang menyatakan penutupan pabrik. MA hanya memutuskan pencabutan izin lingkungan semen Rembang,” kata Ganjar. Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan pernyataan salah satu pihak penggugat semen yaitu, Abetnego Pancaputra Tarigan dari Walhi. (HT/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya