Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Ahmad Fauzi yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (20/12). Ia tertangkap tangan saat menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari orang yang beperkara. Pada sidang perdana itu, agendanya ialah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Jolvis Sambong disebutkan terdakwa terbukti menerima uang suap Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf yang merupakan saksi kasus korupsi penyelewengan pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015.
Abdul Manaf yang statusnya bisa menjadi tersangka kemudian menyuap Ahmad Fauzi agar statusnya tidak dinaikkan menjadi tersangka. “Perbuatan terdaka sebagai salah satu oknum penegak hukum dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001,” ujar Jolvis.
Dalam sidang perdana itu terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Masih terkait dengan kasus korupsi, sebelumnya 10 terdakwa kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim divonis bervariasi, dari 2 tahun hingga 11 tahun penjara. Sidang vonis kasus korupsi pengadaan form C dan D di KPU Jatim senilai Rp12 miliar itu diketuai majelis hakim M Tahsin dan berlangsung pada Senin (19/12).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Selain itu, ke-10 terdakwa harus membayar uang denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Vonis tertinggi yakni 11 tahun dijatuhkan kepada Anton Yuliono, PNS yang tidak mengakui perbuatannya dan kesaksiannya berbelit-belit. Terdakwa adalah pejabat penandatangan surat perintah membayar pada Sekretariat KPU Jatim. Kesembilan terdakwa lainnya dijatuhi vonis mulai 2 tahun hingga 8 tahun penjara.
“Kesepuluh terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada Pilpres dan Pemilihan Legislatif 2014,” kata ketua majelis hakim, M Tahsin. Kasus itu terungkap saat Kejari Surabaya mendapat laporan dari BPKP dan Inspektorat KPU mengenai adanya korupsi di KPU Jatim. (HS/N-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved